DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

PERINGATAN HARI KEARSIPAN KE-52 TAHUN 2023

LAMONGAN - Tanggal  18  Mei  ditetapkan  sebagai  Hari  Kearsipan  berdasarkan Keputusan  Kepala  Arsip  Nasional Republik  Indonesia  Nomor OT.00/02/2005. Hari Kearsipan yang diperingati  tiap tahun merupakan momentum  penegakkan  kembali  komitmen  negara  dan  seluruh  entitas bangsa  Indonesia  untuk  berkolaborasi  dan  bekerja  keras  meningkatkan kualitas  penyelenggaraan  kearsipan  yang komprehensif,  terpadu  dan berkualitas.  Tahun  2023  merupakan  tahun  peringatan  ke-52  Hari Kearsipan.  Pada  momen  ini,  perkembangan  teknologi  pada  Bidang Kearsipan  dalam  wujud  optimalisasi  transformasi  digital  kearsipan  dan Reformasi Birokrasi menjadi salah satu isu utama. Hal tersebut tak lain untuk mewujudkan inovasi kearsipan sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo  pada  peringatan  Tahun  Emas  Kearsipan  serta  mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik yang pada berfokus pada empat hal yakni penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, digitalisasi administrasi, dan prioritas aktual presiden.

Semangat  digitalisasi  kearsipan  menjadi  sebuah  jawaban  untuk menciptakan  pengelolaan  arsip  dinamis  lebih  terintegrasi,  efisien  dan efektif,  sehingga  lembaga  pemerintah  pusat  maupun  daerah  tidak membangun  aplikasinya  sendiri-sendiri.  Hadirnya  Sistem  Informasi Kearsipan  Dinamis Terintegrasi  (SRIKANDI)  menjadi  salah satu jawaban terhadap  hal  tersebut  serta  turut  mendukung  percepatan  pencapaian Reformasi  Birokrasi  tematik  pada  aspek  digitalisasi  administrasi pemerintahan.

Gerakan percepatan digitalisasi kearsipan juga tetap harus diiringi dengan  penyelamatan  arsip  sebagai  bagian  dalam  pelestarian  memori kolektif dan jati diri bangsa Indonesia. Penyelamatan arsip statis menjadi dokumentasi kekayaan negara termasuk seni dan budaya. Khazanah arsip tersebut  harus  disajikan  secara  menarik,  sehingga  memunculkan kecintaan dan kebanggaan generasi  muda terhadap budaya bangsa dan negara.  Guna  mengimplementasikan  hal  tersebut,  maka  disusunlah Kebijakan  Memori  Kolektif  Bangsa  yang  dapat  menjaring  informasi berharga dan bernilai seni budaya dari arsip sebagai warisan documenter yang  diciptakan  dan  dikelola  instansi  pemerintah,  sektor  privat,  dan masyarakat.  Program ini pun terjaring dengan sistem pelestarian memori kolektif  dunia  (Memory  of  the  World)  yang  dikelola  The  United  Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Melalui  Peringatan  Hari  Kearsipan  ke-52  Tahun  2023, diharapkan  menjadi  momentum  penguatan  kembali  seluruh  entitas kearsipan  untuk  berkolaborasi  agar  penyelenggaraan  kearsipan  secara nasional  semakin berkualitas, sehingga  mendorong  kemanfaatan Bidang Kearsipan  bagi  masyarakat  Indonesia  sebagai  memori  kolektif  dan informasi jati diri bangsa.

 


Filosofi:

Banyuwangi memiliki nama yang terbentuk dari dua kata dalam bahasa jawa yaitu banyu (air) dan wangi (harum), sesuai dengan mitos setempat akan harumnya  sebuah sungai sebagai bukti kesetiaan Sri Tanjungpada patih Sidopekso.

Hari Kearsipan ke-52 diadakan di Banyuwangi menggunakan identitas visual berupa angka yang memiliki kesan aliran air, dan membentuk wanita yang sedang menari gandrung (tari khas Banyuwangi yang identik dengan kipas).

Gerakan yang dinamis ditujukan sebagai autokritik agar kearsipan selalu mengikuti perkembangan zaman dan terus bergerak dinamis menuju masa depan yang luhur demi terciptanya Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul.

 download logo dan surat edaran hari kearsipan ke-52 tahun 2023 disini