DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Kategori berita

PENELUSURAN NASKAH KUNO

Peran perpustakaan umum dinilai sangat penting dalam pengelolaan dan pelestarian sebuah naskah kuno atau manuskrib mengingat fungsi perpustakaan sebagai penyimpan dan pelestari informasi dalam bentuk cetak maupun non cetak. Sebagai landasan hukum peran perpustakaan dalam pelestarian naskah kuno tertuang dalam Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 dan 5 Tentang Perpustakaan. Naskah Kuno atau bisa disebut Manuskrip  adalah semu dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.Sebagai bentuk penerapaan dan pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007, Rara Ari Palupiningrum selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pengolahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan beserta staf pelayanan melakukan penelusuran Naskah Kuno di kediaman Rahmat Dasi, Kranji Kecamatan Paciran selaku pemilik Naskah Kuno.Dari penelusuran tersebut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mendapat salinan 2 Naskah Kuno yang berjudul Layang Ambiya dan Babad Tanah Jawa Versi Drajad dari Bapak Rahmat Dasi. “Dari naskah layang ambiya ini, isi serat yusuf berasal” kata Rahmat Dasi.Sebagai bentuk penyelamatan nilai informasi naskah kuno, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Lamongan juga memberikan Pelayanan Ahli Media Naskah Kuno bagi masyarakat yang memiliki keinginan menyelamatkan naskah kuno dari kerusakan akibat berbagai macam faktor.

Selengkapnya
PEMUSNAHAN ARSIP PADA DINAS KOPERASI DAN UMKM

Pelaksanaan pemusnahan arsip yang retensinya dibawah 10 tahun di dinas koperasi dan umkm disaksikan langsung oleh kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Ibu Farah Damayanti Zubaidah, S. Sos., M. S, Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa 9/8/22 di Dinas Koperasi dan UMKM. Pemusnahan arsip harus dimusnahkan sesuai prosedur dengan lebih dahulu membentuk tim penilai arsip yang akan dimusnahkan, pembuatan daftar arsip usul musnah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Bupati. Setelah ada persetujuan baru arsip bisa dimusnahkan disertai pembuatan berita acara pemusnahan arsip. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan memfasilitasi tiap OPD yang akan melakukan pemusnahan untuk didampingi tiap prosesnya hingga tahap pemusnahan.

Selengkapnya
Pemilihan Duta Baca Daerah Kabupaten Lamongan Memasuki Tahap Penyisihan

Sejumlah 50 peserta yang lolos dalam Seleksi Adminstrasi Pemilihan Duta Baca Daerah Kabupaten  Lamongan, hari ini 03 Agustus 2022 melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Aulia Cendekia Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dtaerah Kabupaten Lamongan.Acara dibuka langsung oleh Ibu Farah Damayanti Zubaidah, S. Sos., M. Si. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kab. Lamongan. "Peran Duta Baca Lamongan diharapkan bisa menjadi ujung tombak dan motor penggerak dalam percepatan tumbuh kembang budaya baca masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung peningkatan indeks literasi masyarakat." Kata Bu Farah Damayanti Zubaidah, S. Sos., M. Si. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya akan di pilih sejumlah 30 peserta yang akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni Tes Wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022.

Selengkapnya
PENGUMUMAN 30 BESAR PEMILIHAN DUTA BACA KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022

                                         Berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2022 dalam rangkaian pelaksanaan Pemilihan Duta Baca Kabupaten Lamongan tahun 2022, menetapkan peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Wawancara dengan data sebagai  berikut :Download Berita Acara dan Surat Keputusan disini

Selengkapnya
Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis pada 60 Sekdes di Lamongan

Untuk lebih meningkatkan tata kelola arsip di desa, Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mengadakan  Sosialisasi Pedoman pengelolaan arsip Dinamis pada Kamis (30/6/22).Kegiatan yang bertempat di Aula Cendekia Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan ini menghadirkan 60 sekretaris desa dari 20 Kecamatan di Wilayah  Kabupaten Lamongan.Sebagaimana yang disampaikan Panji dari Banyu urip kecamatan Karangbinangun bahwa arsip desa sangat butuh untuk diselamatkan baik fisik maupun informasinya. Ia berharap Arpusda Lamongan bisa membantu, minimal cara penaganan arsip desa agar sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.Apa yang diutarakan oleh Panji juga diamini oleh Sri Ningsih dari Balung tawun Sukodadi bahwa pengelolaan arsip desa ini nantinya bisa menyelamatkan sejarah desa mengingat banyak desa yang tak punya sejarah tertulis tentang desanya.Sejalan dengan isu tersebut Arpusda Lamongan telah berencana menyiapakan Lambada (Layanan Alih Media Berkas Desa). Layanan ini dititikberatkan untuk mendigitalisasikan berkas kretek desa atau petok C agar fisiknya tidak keropos.

Selengkapnya
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022

Pada tanggal 14 Juni 2022 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Cendekia lt.II Pusat Layanan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah kabupaten Lamongan, Jalan Jaksa Agug Suprapto No.65 Lamongan.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan dan keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu kebijakan, perlu dukungan pemerintahan pusat dan daerah mengenai insfrastruktur, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sehingga melalui Rakor Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022  ini sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan sinergitas, membangun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas peran dan kemanfaatan bidang kearsipan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang tanggap terhadap dinamika era pemerintahan berbasis elektronik.  Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Lamongan Bpk. Drs. Moh Nalikan, MM yang juga sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi  Pengawasan Kearsipan Internal dilingkungan Organisasi Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 serta hadir juga Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Ibu Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos.,M.si. yang memberikan laporannya kepada para peserta yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan jumlah 61 orang serta 1 narasumber  Ibu Tino Joosetha D.A., S.S. dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai Penilai Laporan Audit Kearsipan Kabupaten Lamongan.Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan good governance and clean governance dan juga arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan, meningkatkan sinergitas kebijakan kearsipan antara Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Pengolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan serta meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama akan pentingnya arsip.

Selengkapnya