Juli

01

 2022

Lakukan Pendekatan Secara Medis, Lamongan Launching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa


Penyebaran norkotika di Indonesia yang kian tahun kian memprihatinkan. Jum'at (1/7), dilaksanakan launching balai rehabilitas di 34 provinsi secara virtual yang berpusat di Bandung. Lamongan menjadi salah satu bagian dari 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaunching Balai Rehabilitasi.

Pengguna narkotika yang tidak lagi menyasar pada orang dewasa tetapi juga sudah merabak dikalangan anak-anak bahkan pada wanita, hal ini lah yang menjadikan dasar Kabupaten Lamongan mendirikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RS Karangkembang, Babat, Lamongan.

Pendirian balai rehabilitasi Adhiyaksa merupakan hal yang sangat penting untuk penanganan kasus narkotika pada anak, dengan pendekatan secara medis. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro'uf.

"Hal ini sangat penting untuk mengatasi kasus hukum. Mengatasi anak yang terkena narkoba ini tidak hanya kedekatan secara hukum tetapi juga secara medis," kata Pak Ro'uf 

Sebagai tempat pemulihan kembali pengguna narkotika, kata Pak Ro'uf, pemilihan Rumah Sakit Karangkembang sebagai tempat balai rehabilitasi Adiyaksa ini dirasa cocok melihat latarbelakang RS Karangkembang. 

"Jadi memulihkan kembali supaya yang terkena ini bisa sehat kembali dan di rehabilitasi di tempat yang cocok di Lamongan, yaitu di Rumah Sakit Karangkembang ini," kata Pak Ro'uf 

Dulunya, Rumah Sakit Karangkembang merupakan Puskesmas untuk penyakit jiwa, kemudian meningkat menjadi Puskesmas Plus, dan baru baru ini diresmikan sebagai Rumah Sakit Karangkembang tipe D dengan spesifikasi untuk jiwa. 

"Ini untuk mengembalikan supaya mereka yang terkena kecanduan obat bisa di sembuhkan dan seterusnya kembali seperti normal seperti sebelumnya," ucap Pak Ro'uf 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati menyampaikan, adanya fenomena penyalahgunaan norkotika pada anak, perlu dilakukan rehabilitasi sebagai penanganannya. 

"Pembinaan terhadap orang yang terkena hukuman penyalahgunaan narkotika seperti narkoba dan pecandu, ini tidaklah tepat apabila berada di lembaga masyarakat, tempat yang tepat untuk mereka adalah di balai rehabilitas,"

Hal tersebut, kata Ambarwati, sebagai penyembuhan secara fisik maupun mental. "Di balai rehabilitas mereka dapat disembuhkan baik secara fisik maupun mental, dan nantinya kita akan kembali lagi ke masyarakat, untuk bisa kembali melakukan aktivitas sebagai masyarakat itu sendiri," pungkas Ambarwati

Web Instansi

Pengunjung

Hari Ini ..
Kemarin 0
Minggu Ini ..
Minggu Lalu 0
Bulan Ini ..
Bulan Lalu 0
Tahun Ini ..
Semua ..

© Pemerintah Kabupaten Lamongan 2022

#LaporPakYES