Kecamatan Tikung merupakan salah satu satuan perangkat daerah di Kabupaten
Lamongan yang mempunyai
wilayah kerja di kecamatan sebagai
unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kecamatan Tikung dipimpin oleh Camat yang
berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan
yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Tikung mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan
lainya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tikung mengacu pada Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020, tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan.
a.
Kedudukan, Tugas
dan Wewenang :
Camat
mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Camat memiliki
fungsi :
1)
Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja
dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, LAKIP, Laporan
Keuangan, LPPD dan LKPJ kecamatan;
2) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan kecamatan;
3) Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas Camat;
4)
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum ditingkat Kecamatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
5) Penyelenggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
6) Penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
7) Penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
8) Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum lingkup kecamatan;
9) Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
10) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
11) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan, antara lain:
12) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;
13) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1.
Penyelenggaraan perencanaan dan evektivitas kegiatan
pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
2. Penyelenggaraan fasilitasi percepatan standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
a.
Kedudukan
Sekretariat adalah unsur staf yang
dipimpin oleh seorang Sekreta- ris berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan,
mengendalikan dan mengevaluasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi
umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan
dan
aset, hubungan masyarakat kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kecamatan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi
1)
Penyelenggaraan, pengkajian bahan fasilitasi penyusunan bahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran,
Dokumen Pelaksanaan Anggaran,
Perjanjian Kinerja, Indikator
Kinerja Utama, LAKIP, Laporan
Keuangan, LPPD dan LKPJ kecamatan;
2) Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional prosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan kecamatan;
3) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
4) Penyelenggraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan dibidang umum dan kepegawaian perencanaan dan keuangan;
5) Penyelenggraan pengkajian bahan fasilitasi dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
6) Penyelenggaraan pengkajian bahan pemantauan dan evaluasi administrasi keuangan , administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
7) Penyelenggaraan pengkajian bahan rumusan kebijakan anggaran;
8) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan kecamatan;
9) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat
10) Penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
11) Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional;
12) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
a.
Kedudukan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan
Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab Sekretaris.
Sub Bagian
Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:
1)
Melaksanakan program kerja Sub
Bagian Perencanaan Evaluasi dan Keuangan;
2)
Melaksanakan koordinasi dalam
penyusunan program kerja dilingkup kecamatan;
3)
Melaksanakan penyusunan bahan
perumusan LKJIP, LPPD, LKPJ kecamatan;
4)
Melaksanakan penyusunan bahan kerjasama, penelitian dan koordinasi pelaksanaan program reformasi
birokrasi lingkup kecamatan;
5)
Melaksanakan koordinasi dalam perumusan
bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Indikator Kinerja
Utama, Perjanjian Kinerja
dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6)
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan
teknis penyusunan rencana
operasional berupa petunjuk
tenis, standar operasional prosedur dan indeks kepuasan masyarakat di lingkungan kecamatan;
7)
Melaksanakan koordinasi dalam
perumusan bahan Rencana Kerja dan
Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
8)
Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah
serta pembayaran lainnya;
9)
Melaksanakan administrasi anggaran, verivikasi keuangan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
10)
Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan
Hasil Pemeriksaan lingkup kecamatan;
11)
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Perencanaan,
Evaluasi dan Keuangan; dan
12)
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
a.
Kedudukan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab Sekretaris.
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
1)
Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian;
2)
Melaksanakan pengelolaan tata persuratan, tatalaksana dan kearsipan;
3)
Melaksanakan penyusunan bahan urusan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber
daya menusia kepegawaian;
4)
Melaksanakan penyusunan rencana
kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,kendaraan dan aset lainnya
serta ketertiban, keindahan, dan keamanan kantor;
5) Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset;
6) Melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penataan kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan lingkup kecamatan;
7)
Melakukan administrasi perjalanan dinas, keprotokolan, urusan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik;
8) Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
9) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.
Kedudukan
Seksi
penerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui
Sekretaris.
Seksi
Pemerintahan adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas
:
1)
Melaksanakan penyusunan bahan program
kerja lingkup Seksi Pemerintahan;
2)
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan
teknis rencana operasional berupa petunjuk mengkoordinasikan pelaksanaan program
dan kegiatan lingkup Seksi Pemerintahan;
3)
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dengan Perangkat
Daerah dan instansi
vertikal terkait wilayah
kecamatan;
4)
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pelaksanaan tugas Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan;
5)
Melaksanakan koordinasi dan
fasilitasi penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan;
6)
Melaksanakan fasilitasi, pembinaan,
dan evaluasi kegiatan lembaga kemasyarakatan desa dan/atau
kelurahan;
7)
Melaksanakan fasilitasi, pembinaan
dan pengawasan pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
8)
Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah beserta perangkat
desa dan/atau perangkat
kelurahan;
9)
Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
10)
Menyiapkan bahan pembinaan kerukunan
hidup antar umat beragama di wilayah kecamatan;
11)
Melaksanakan kegiatan terkait urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak
dilaksanakan oleh instansi vertikal di lingkup kecamatan;
12)
Melaporkan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan kegiatan di lingkup seksi pemerintahan kepada Camat; dan
13)
Melaksanakan tugas – tugas lain
yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.
Kedudukan
Seksi Pelayanan Publik dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui
Sekretaris.
Seksi Pelayanan Publik adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas
:
1)
Melaksanakan penyusunan bahan program
kerja lingkup seksi pelayanan publik;
2)
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar
operasional prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanakan program dan kegiatan lingkup
Seksi Pelayanan Publik;
3)
Melaksanakan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal
di wilayah kecamatan;
4)
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dibidang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik ditingkat kecamatan;
5)
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan
dibidang pelayanan publik di wilayah
kerja kecamatan;
6)
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat
daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya
dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum ditingkat kecamatan;
7)
Melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan, non perizinan dan kewenangan lain yang dilimpahkan Bupati kepada Camat;
8)
Melaksanakan dan memfasilitasi pemberian
pelayanan publik kepada
masyarakat lingkup kecamatan;
9)
Melaporkan pelaksanaan tugas
penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan publik kepada Camat; dan
10)
Melaksanakan tugas – tugas lain
yang diberkan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.
Kedudukan
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan program
kerja lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
2)
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan
teknis dan standar
operasional prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan
lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
3)
Melaksanakan penyusunan bahan peningkatan pertisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanan pembangunan lingkup kecamatan
dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/atau kelurahan dan kecamatan;
4)
Melaksanakan penyusunan dan pengkajian bahan perumusan pedoman
teknis pengawasan dibidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
5) Melaksanakan
sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan
kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
6)
Melaksanakan penyusunan bahan laporan
pelaksanaan tugas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
7)
Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan distribusi bantuan sosial
di wilayah kecamatan; dan
8)
Melaporkan pelaksanaan tugas
penyelenggraan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kepada Camat.
a.
Kedudukan
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui
Sekretaris.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang mempunyai tugas :
1)
Melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2)
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan
teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan
operasional prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanakan program dan kegiatan
lingkup Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3)
Melaksanakan penyusunan bahan
laporan pelaksanaan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan;
4)
Melaksanakan penyusunan dan pengkajian bahan perumusan pedoman teknis pemngawasan dibidang
ketentraman dan ketertiban umum
serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan;
5)
Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Nagara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, perangkat daerah serta pemuka
agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah
Kecamatan;
6)
Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi
dan pelaporan dibidang
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan;
7)
Melaksanakan pembinaan satuan perlindungan masyarakat di wilayah
kerja Kecamatan;
8)
Melaksanakan pembinaan pemerintahan
desa dan/atau kelurahan dalam
pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
9)
Melaksanakan fasilitasi kegiatan penerapan
dan penegakan peraturan
daerah dan produk hukum lainnya
di wilayah Kecamatan;
10) Melaporkan
pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan dibidang Ketentraman dan
Ketertiban Umum kepada
Camat;
11) Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberkan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor
sentra dalam suatu instansi / organisasi. Adapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai
visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya
dikelola dan diurus oleh manusia. Manusia merupakan faktor strategis
dalam semua kegiatan institusi. Kondisi
institusi akan sangat dipengaruhi dan tergantung
pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusia yang dimilikinya.
Berikut
paparan SDM/kepegawaian Kecamatan Tikung hingga akhir Agustus 2021 secara singkat.
Klasifikasi SDM Kecamatan Tikung Berdasarkan Status Kepegawaian
NO |
STATUS KEPEGAWAIAN |
JUMLAH |
1 |
Pegawai Negeri
Sipil |
14*) (Termasuk 5 Orang Sekretaris Desa PNS) |
2 |
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
- |
3 |
Tenaga Kontrak Kerja |
9 |
Total |
23 |
Klasifikasi ASN Kecamatan Tikung Berdasarkan Golongan
NO |
GOLONGAN |
JUMLAH |
1 |
IV |
2 |
2 |
III |
6 |
3 |
II |
6 |
4 |
I |
- |
Total |
14 |
Klasifikasi SDM Kecamatan
Tikung Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
NO |
PENDIDIKAN |
PNS |
PPK |
TKK |
JUMLAH |
1 |
S2 |
2 |
- |
- |
2 |
2 |
S1/D4 |
6 |
- |
5 |
11 |
3 |
D3 |
- |
- |
- |
- |
4 |
SMA/Sederajat |
6 |
- |
4 |
10 |
5 |
SMP/Sederajat |
- |
- |
- |
- |
Total |
14 |
- |
7 |
23 |
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |