kunjungan bapak Bupati Lamongan di Pendopo Kecamatan Sukorame dalam acara BSPS

Posted By Kecamatan Sukorame | 13 Oktober 2022


371 Penerima Manfaat Program BSPS Terima Butab, Layakkan Rumah Jadi Lebih Sehat

Lamongan, Prokopim- Sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi lebih layak dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 371 penerima manfaat program tersebut melalui buku tabungan (butab) yang diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Sejumlah 371 penerima manfaat tersebut tersebar di empat desa di Kecamatan Sukorame yakni Desa Sembung sebanyak 1 penerima, Desa Sukorame sebanyak 109 penerima dan Desa Kedungkumpul sebanyak 254 penerima, serta Desa Kedungrejo sebanyak 7 penerima dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 20.000.000 yang terdiri dari Rp17.500.000 untuk bahan bangunan dan Rp2.500.000 untuk upah kerja sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Diungkapkan Pak Yes dalam sambutannya usai menyalurkan Buku Tabungan Program BSPS dalam mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Tahap IV Kabupaten Lamongan Tahun 2022 di Pendopo Kecamatan Sukorame, Kamis (13/10), bahwa dana stimulan ini merupakan pancingan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah yang lebih layak dan sehat.

“Stimulan ini memancing, dengan pancingan ini diharapkan kita lebih semangat membangun rumah menjadi lebih layak yang ada kamar mandinya, ada wc, jendela untuk sirkulasi sehingga menjadikan rumah semakin sehat,” ucap Pak Yes.

Dengan memiliki rumah yang semakin layak dan sehat, lanjut Pak Yes, akan menstimulasi tumbuh kembang anak-anak, generasi Lamongan menuju generasi emas Indonesia 2045.

Sementara itu, Perwakilan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa IV, Riva Siregar, selaku Tenaga Ahli Balai Penyediaan Perumahan Jatim mengatakan, penyelenggaraan perumahan swadaya dilaksanakan dalam rangka memenuhi hak dasar rakyat Indonesia untuk bertempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat. (nry/prokopim)