Berikut ini beberapa sub pelayanan kependudukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan Sugio, antara lain :KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaFotokopi Kartu keluargaKARTU IDENTITAS ANAK (KIA)Berkas yang diperlukan, antara lain :Fotokopi Kartu keluargaFotokopi Akte KelahiranFotokopi KTP kedua orangtuaForm permohonan KIA dari Dinas CukcapilPasfoto Anak ukuran 3 x 4 (Untuk anak usia 5 - 17 tahun)KARTU KELUARGA (KK) BARU / PECAHBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaForm Biodata (F-1.01)Form KK Baru (F-15)Kartu Keluarga (KK) asli (KK lama yang akan dipecah anggotanya)Fotokopi Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian, dan lain-lain)PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK) Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaForm Biodata (F-1.05)Form Biodata (F-1.06)Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian, dan lain-lain)KK asliFotokopi KTP PemohonPINDAH KARTU KELUARGABerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaKK AsliForm KK Baru Perubahan (F-1.16)Fotokopi Buku Nikah / Akte PerkawinanFotokopi Calon Kepala KeluargaKEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK) ATAU KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaSurat Keterangan Kehilangan dari POLSEKDokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian, dan lain-lain)Fotokopi KTP PemohonPINDAH KEPENDUDUKAN (PINDAH TEMPAT)Berkas yang diperlukan, antara lain :KK AsliForm Pindah (F-1.03)Fotokopi Buku NikahFotokopi Akte KelahiranFotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)Surat pengantar pindah tempat (jika berasal dari luar kecamatan)AKTE KELAHIRANBerkas yang diperlukan, antara lain :Buku nikah terlegalisir KUASurat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (Asli)Surat Kelahiran dari DesaFotokopi KTP kedua orangtua dan 2 orang saksiFotokopi Kartu KeluargaMaterai 10.000 (1 lembar)AKTE KEMATIANBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Kematian dari DesaFotokopi Kartu KeluargaJika ada pertanyaan, bisa langsung bertanya kepada petugas pelayanan PATEN di Ruang PATEN Kecamatan Sugio
Selengkapnya