NGANGSU KAWERUH KE DPRD D.I.YOGYAKARTA
Dalam Menerapkan Rencana Pembangunan Daerah untuk Perkembangan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan yang praktis dan Akuntable, Sehingga Berpotensi
dalam Hal Peningkatan Perancanan Pembangunan Bermanfaat Bagi Masyarakat Lamongan.
Dalam Rencana Strategis Pemerintah DIY Tahun 2023-2026 (Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026) adalah “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berorientasi Pada Hasil Pembangunan bahwa Pemerintah DIY harus mampu mengarahkan perencanaan dan menjamin pelaksanaan program kegiatan dalam kerangka pencapaian tujuan Pemerintah Daerah DIY yang lebih mengedepankan hasil pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan tersebut akan diwujudkan melalui 2 (dua) sasaran, yaitu: (1) Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan; dan (2) Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah
Melalui Sistem informasi Jogjaplan dibangun dalam upaya membangun institusi publik yang efektif dan akuntabel, meningkatkan transparansi, serta menyediakan akses atas informasi perencanaan pembangunan. Jogjaplan digunakan untuk memastikan perencanaan disusun secara disiplin mengikuti program prioritas visi misi pembangunan daerah dengan mengimplementasikan logical framework cascading yang membatasi terjadinya penyimpangan perencanaan yang dapat memiliki resiko tindak pidana korupsi.Tujuan utama pembangunan Jogjaplan adalah untuk menjamin konsistensi data perencanaan terhadap RPJMD DIY-Renstra OPD dan prioritas nasional dalam RPJMN. Selanjutnya pengembangan Jogjaplan terus dilakukan dalam rangka menyiapkan kinerja aplikasi Jogjaplan yang responsif terhadap kebutuhan perencanaan organisasi Pemda DIY untuk memenuhi tuntutan agile governance serta integrasi/interoperabilitas pada sistem perencanaan pembangunan nasional serta sistem terkait dalam kerangka Jogja Smart Province.