SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KUNJUNGAN KERJA LUAR PROVINSI KOMISI A

KEMENPAN SEBAGAI JUJUKAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI A
TINDAK LANJUT PEGAWAI HONORER K2
KOMISI A MEMPERHATIKAN NASIB PEGAWAI HONORER K2

Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan pada kesempatan kali ini ikut memperhatikan keberadaan nasib Pegawai Honorer K2 di Kabupaten Lamongan yang pada saat masih banyak yang belum bisa memperbaiki nasib mereka lantaran pemerintah pusat memberlakukan moratorium perekrutan Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun kedepan. Dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap moratorium tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan merasa terpanggil untuk menindak lanjuti nasib mereka. Pada hal para pegawai honorer itu sudah lama mengabdi kepada negara. Untuk memperoleh kejelasan dari yang mempunyai wewenang dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera, maka Komisi A dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengadakan koordinasi dan konsultasi secara langsung kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta terkait dengan permasalahan itu. Dihubungi Suara Dewan secara terpisah di Jakarta, Zulaikhah, Ak, Ketua Komisi A DPRD Lamongan mengatakan, “ Membenarkan bahwa Komisi A DPRD Lamongan menghadap Pak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menanayakan secara langsung nasib Pegawai Honorer K2, “ Katanya.
Zulaikhah menjelaskan, “ Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, K2 tersisa 838 orang tersebut agaknya sulit untuk diangkat menjadi PNS, karena kebanyakan Usianya diatas 35 Tahun. Pada hal Pemerintah Pusat membutuhkan tenaga trampil dengan batas usianya dibawah 35 Tahun. memang Pemerintah Pusat menghimbau dan melarang Pemerintah Daerah untuk merekrut kembali tenaga Honorer, maka Pemerintah Pusat memberlakukan Moratorium perekrutan pegawai honorer di daerah, hal ini dikandung maksud agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun meskipun Perekrutan Pegawai Negeri Sipil nantinya diatur didalam Undang-Undang ASN, agar sisa pegawai honorer di daerah yang belum terkafer didalam perekrutan K2, Komisi A berharap dapat ikut diberikan kesempatan lagi dalam mengikuti ujian seleksi yang diselenggarakan pemerintah pusat, “ Imbuhnya. (Ant).