SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C SIDAK PERUSAHAAN TAK BERIZIN

Lamongan – Menangapi keluhan masyarakat Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk tentang pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT. Superior Prima, Komisi C DPRD Lamongan di dampingi DLH  melakukan  inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, pada Jumat (5/01).

Dari hasil tinjauan diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin pembuangan limbah cair, dan juga belum mempunyai ijin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, selain itu juga belum mempunyai pembuangan limbah B3 dan belum mempunyai IPAL.

Ketua Komisi C Moh Amir menekankan“agar Perusahan tersebut menyelesaikan ijin terlebih dahulu karena belum memenuhi syarat untuk produksi ”ujarnya .

Selain meninjau PT. Superior Prima, Komisi C juga melaksanakan rapat kerja dengan RSUD. Dr. Soegiri beserta pelaksana kegiatan proyek pembangunan tempat Parkir Tahap I. Dari hasil rapat tersebut Komisi C meminta agar pelaksana segera merehap bangunan gedung parkir agar landai dan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, selain itu Paviliun maupun IBS untuk segera diperbaiki keretakannya.