RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOEGIRI

Pelayanan Komplain

Penangan Komplain Publik Sesuai dengan kebijakan Bagian Hukum, Organisasi, dan Kemasyarakatan RSUD Dr Soegiri Lamongan;

  1. Menerima komplain secara langsung melalui Jalur SIPIRSSA;
  2. Menerima komplain secara tertulis melalui kotak Pengaduan Pasien (dengan menyebutkan Identitas Nama, Alamat, dan Nomor Kontak serta Keluhan);
  3. Loket SIPIRSSA merespon keluhan mencatat Identitas Pelapor, Alamat, dan Nomor Kontak, serta keluhan secara kronologis;
  4. Loket SIPIRSSA melaporkan pengaduan kepada Subag Hukormas;
  5. Kasubag Hukormas menindak lanjuti pengaduan dengan mengklasifiasikan sifat Pengaduan (Penting, Segera, Normal) sebagai berikut :
    • Penting, segera merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat  Struktural, waktu respon ± 24 jam
    • Segera, merespon pengaduan merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat  Struktural, waktu respon maksimal 3 hari;
    • Normal, merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat  Struktural, waktu respon maksimal 7 hari kerja.
  6. Kasubag Hukormas melakukan koordinasi dengan Bidang Pelayanan terkait pengaduan pelayanan kesehatan;
  7. Bag Hukormas bersama Bidang Pelayanan memberikan jawaban dan Sanggahan (Bila ada yang harus di sanggah);
  8. Melaporkan secara periodik/bulanan Kepada Bupati Lamongan cq Bagian Organisasi Pemkab Lamongan;