PUSKESMAS TURI

Arsip Artikel

Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas Turi

HAK DAN KEWAJIBAN PASIENHAK PASIEN1.  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;2.  Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;3.  Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;4.  Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;5.  Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;6.  Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;7.  Memilih Dokter, Dokter Gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas ;8.  Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas; 9.  Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;10.  Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan;11.  Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;12.  Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;13.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;14.  Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;15.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;16.  Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;17.  Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan18.  Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.KEWAJIBAN PASIEN1.  Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas; 2.  Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;3.  Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas ;4.  Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 5.  Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6.  Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;7.  Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan 8.  Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Selengkapnya
Aksi Bergizi

Saat ini Pemerintah pada seluruh tingkatan terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting. Stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis (khususnya protein hewani) pada masa awal kehidupan seorang manusia, atau pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dimulai sejak usia 0 dalam kandungan hingga lahir sampai anak mencapai usia 2 tahun. Masa ini adalah masa emas/golden periode seorang manusia. Anak yang tumbuh dengan kondisi stunting akan mengalami gangguan perkembangan kognitif. Bahkan memiliki sistem kekebalan tubuh yang rendah, sehingga anak akan lebih rentan dan berisiko mengalami penyakit  pada usia dewasa nantinya. Untuk itu, melalui regulasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pemerintah berupaya keras untuk menurunkan stunting ini. Telah ditetapkan target penurunan stunting di Indonesia sebesar 14% pada tahun 2024. Berdasarkan hasil Survai Status Gizi Indonesia (2022) prevalensi stunting di Kabupaten Lamongan sebesar 27,5%, angka ini tentu menjadikan Kab. Lamongan, khususnya Kec. Turi berusaha sekuat tenaga untuk menekan serendah-rendahnya menjadi 12,3% di tahun 2024 sebagaimana target yang ditetapkan oleh pemerintah Kab. Lamongan. Sehingga dibutuhkan kerjasama lintas sektoral dan tentu saja seluruh lapisan masyarakat dalam penanggulangan dan penurunan angka stunting termasuk pencegahannya sejak dini, yaitu salah satunya dengan fokus kepada remaja putri melalui kegiatan "Aksi Bergizi". Gerakan Nasional Aksi Bergizi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran siswi putri dalam mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), Konsumsi Gizi Seimbang khususnya sumber protein hewani seperti Ati, Telur, Ikan dan tambahan Sayuran Hijau sebagaimana inovasi di Puskesmas Turi yang dinamai "GEMA ATIKA SAJA" (Gerakan Makan Bersama Ati, Telur, Ikan dan Sayuran Hijau) yang dilakukan di seluruh sekolah setingkat SMP dan SMA yang kali ini pada tgl 21 Juni 2023 dilaunching di SMPN I Turi yang dibuka oleh Bp. Camat Turi, yaitu Bp. Bakti Apianto dan seluruh tamu undangan yang hadir dari berbagai OPD terkait, di wilayah Kecamatan Turi Kab. Lamongan ini. Gerakan Aksi Bergizi ini diberi label Aksi Bergizi FERRAMEG yg artinya Aksi Bergizi Ferros Remaja Putri Hari Rabu Lamongan Megilan (Lamongan Dahsyat) sebagimana yang telah dicanangkan oleh Bapak Bupati Yuhronur Effendi. Kegiatan ini melibatkan ratusan siswi puteri dan pihak sekolah yang sangat antusias mendukung acara  menjelang dilakukannya penerimaan raport serta liburan semester genap 2023.Menurut Ibu Kepala Puskesmas Turi,  dalam sambutannya, Ibu Poedji Hariyani menyampaikan bahwa kita harus benar-benar untuk peduli stunting agar 30 tahun mendatang Indonesia tidak kehilangan generasi yang saat ini tengah dibentuk.Aktivitas Aksi Bergizi ini meliputi senam bersama, sarapan sehat, hingga meminum Tablet Tambah Darah serentak dan pencanangan komitmen bersama dari OPD terkait. Peserta juga mendapatkan edukasi dari Ahli Gizi Puskesmas Turi melalui penyuluhan yang dibantu oleh program-program lain seperti UKS, Promosi Kesehatan, KIA, Kesehatan Lingkungan dan juga  oleh dokter Puskesmas. Dengan dilaunchingnya acara Aksi Bergizi ini diharapkan seluruh sekolah di Kec. Turi setingkat SMP dan SMA akan tergerak untuk membudayakan siswi2nya makan makanan bergizi seimbang dan mengkonsumsi tablet tambah darah secara teratur 1 tablet setiap minggunya, sehingga Lamongan benar-benar terbebas dari stunting. Jadiiiii......cegah stunting itu Pentiiiinnnggg.....

Selengkapnya