HAK PASIEN :
1. Memperolehinformasimengenaitatatertibdanperaturan yangberlakudiPuskesmas sukorame;
2. Memperolehinformasitentanghakdankewajibanpasien;
3. Memperolehlayananyangmanusiawi,adil, jujur, dan tanpadiskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standarprofesidanstandarproseduroperasional;
5. Memperolehlayananyangefektifdanefisiensehingga pasienterhindardarikerugianfisikdanmateri;
6. Mengajukanpengaduanataskualitaspelayananyang didapatkan;
7. MemilihdokterdankelasperawatansesuaidengankeinginannyadanperaturanyangberlakudiPuskesmas sukorame;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yangdideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SuratIzinPraktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas sukorame;
9. Mendapatkanprivasidankerahasiaanpenyakityangdideritatermasukdata-datamedisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata caratindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan,risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosisterhadaptindakanyangdilakukansertaperkiraanbiayapengobatan;
11. Memberikanpersetujuanatau menolak atastindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatanterhadappenyakityangdideritanya;
12. Didampingikeluarganyadalamkeadaankritis;
13. Menjalankanibadahsesuaiagamaataukepercayaanyangdianutnyaselamahalitutidakmengganggupasienlainnya;
14. MemperolehkeamanandankeselamatandirinyaselamadalamperawatandiPuskesmas sukorame;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikanatasperlakuanPuskesmas sukorameterhadapdirinya;
16. Menolakpelayananbimbinganrohaniyangtidaksesuaidenganagamadankepercayaanyangdianutnya;
17. Menggugatdan/atau menuntutPuskesmas sukorameapabilaPuskesmas sukoramedidugamemberikanpelayananyangtidaksesuaidenganstandarbaiksecaraperdataataupunpidana;dan
18. MengeluhkanpelayananPuskesmas sukorameyangtidaksesuaidenganstandarpelayananmelaluimediacetakdanelektroniksesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.