PUSKESMAS SAMBENG

Kategori berita

Monitoring dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan

Rabu 12 Juli 2023, Monitoring dan Evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan di Puskesmas Sambeng.Monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan  kesesuain proses dan capaian sesuai rencana atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sementara Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program.  Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.Fungsi Monitoring (dan evaluasi) mnerupakan satu diantara tiga komponen penting lainnya dalam system manajelemen program, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Tindakan korektif (melalui umpan balik)Monitoring dan Evauasi ini dilakukan assessment terhadap beberapa indikator seperti:1. Kesiapan Akreditasi Puskesmas2. PIS-PK3. Laserku (HCS)4. SisruteTujuan dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi masukan dan koreksi bagi Puskesmas Sambeng untuk melakukan perbaikan demi peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik

Selengkapnya
Kegiatan Posyandu Stunting (Posting) di Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng

Kegiatan Posyandu Stunting (Posting) di Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng.Pelaksanaan posyandu stunting yang dilaksanakan setiap bulannya diluar jadwal rutin posyandu yang dilakukan secara berkesinambungan.. sebagai upaya pendekatan secara personal pada ibu balita untuk mengedukasi ttg pola asuh dan pola makan agar terjadi perubahan perilaku yang positif terkait perbaikan stts gizi balitanya.Serta sebagai intervensi spesifik dalam upaya penanganan stunting yang efektif..Terimakasih Kepada Pemerintah Desa Kedungwangi yang sudah mendukung dan juga ikut serta memfasilitasi kegiatan ini.

Selengkapnya
Pertemuan Minilokakarya Bulanan Puskesmas Sambeng

Rapat Mini Lokakarya Bulan Juli yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 di Ruang Aula Pertemuan Puskesmas Sambeng.Lokakarya mini bulanan Puskesmas Sambeng bertujuan untuk menilai pencapaian dan hambatan-hambatan yang dijumpai oleh para pelaksana program/kegiatan pada bulan atau periode sebelumnya, sekaligus memantau pelaksanaan rencana kegiatan Puskesmas yang akan datang. Dengan begitu, perencanaan ulang dapat dibuat lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Disamping itu, keberhasilan pelaksanaan kegiatan Puskesmas memerlukan keterpaduan lintas program dan sektor. Lokakarya mini bulanan dilaksanakan pada setiap awal bulan minggu ke dua. dan juga membahas persiapan akreditasi puskesmas.

Selengkapnya
Pelayanan Posyandu Lansia Puskesmas Sambeng

Posyandu lansia merupakan suatu wadah untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pembinaan kepada kelompok usia lanjut di suatu wilayah dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat melalui kader kesehatan dan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam rangka untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat pada umumnya dan kususnya kelompok usia lanjut.Kegiatan posyandu lansia ini dilaksanakan di Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng, Dengan posyd lansia menjadikan lansia sehat jasmani, rohani, produktif dan mandiri.

Selengkapnya
Kegiatan Jalan Sehat, senam cuci tangan, dan Pemeriksaan K3 di Puskesmas Sambeng

Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tempat yang memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya penularan penyakit. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) puskesmas ditujukan untuk dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) di puskesmas Sambeng.Pemeriksaan K3 antara lain pemeriksaan tensi, BB, TB, gula darah, asam urat dan kolesterol.

Selengkapnya
Kegiatan Pemusnahan dokumen Puskesmas Sambeng

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasienDokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.Sumber : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM MEDIS.

Selengkapnya