Kesehatan Jiwa disingkat Keswa adalah kondisi dimana
seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental,
spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari
kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekananstress, dapat
bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi
untuk komunitasnya (Undang-Undang No. 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa).
Upaya Keswa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan
derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu,
keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif diselenggarakan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan melibatkan seluruh
komponen masyarakat. Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk :
1. Mencegah terjadinya masalah kejiwaan.
2. Mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan
jiwa
3. Mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada
masyarakat secara umumperorangan
4. Mencegah timbulnya dampak masalah psikososial. Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai
dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya
gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai
dampak dari gangguan jiwa. Masalah psikososial dapat
diakibatkan oleh bencana alam, dampak perilaku kekerasan,
urbanisasi, kemiskinan, adiksi narkotika dan psikotropika, dampak pornografi, game online, dan lain-lain sedangkan
penyandang disabilitas menurut UU No 8 tahun 2016 adalah
setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan
hak. Dilaksanakan
setiap hari kerja dengan jadwal pendaftaran pelayanan :Rabu dan Jumat : 07.30 – 12.00 Syarat Pendaftaran :Pasien Baru : KTP / KK / Kartu BPJS
Pasien Lama : Kartu berobat / Kartu BPJS / KTP
Selengkapnya