Informasi
12 Maret
2025
KLASTER 2 : KESEHATAN IBU DAN ANAK - REMAJA

KLASTER 2 : KESEHATAN IBU DAN ANAK - REMAJA
Syarat Pelayanan
- Nomor Antrian
- Fotocopy BPJS
- Fotocopy KTP/KK/KIA
- Buku KIA
- Jika meminta rujukan harus ada Surat Pengantar dari dokter
Prosedur Pelayanan
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan
- Petugas mempersilahkan pasien duduk
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas menganamnesa pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan
- Dokter menentukan diagnosa
- Dokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukan
- Petugas mengantar pasien ke Ruang Gigi, Ruang Umum dan Ruang Gizi bagi pasien ANC Terpadu
- Dokter menulis resep
- Petugas menyerahkan resep ke pasien
- Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan
- Pasien Pulang
Waktu Pemeriksaan
1. Pasien Anak
Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : sekitar 10 menit
Pasien dengan pemeriksaan penunjang : antara 40 - 60 menit
2. Pasien Ibu
Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : maksimal 30 menit
Pasien dengan pemeriksaan penunjang : maksimal 2-3 jam
3. Pasien Remaja
Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : maksimal 10 menit
Pasien dengan pemeriksaan penunjang : maksimal 20 - 30 menit
Jam Pelayanan
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Nomor : 188/32/KBP/413.105/2012 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Puskesmas.
- SE Pelayanan Puskesmas Nomor : 100.4.4/455/413.102/2025 Tentang Jenis-jenis dan Jam Pelayanan Puskesmas
Jenis Pelayanan
- Konsultasi Dokter
- Konsultasi Dokter Gigi
- Konsultasi Ahli Gizi
- Konsultasi Bidan
- Pemeriksaan Medis
- Surat Rujukan
- Surat Keterangan Hamil / Tidak Hamil
- Buku KIA