Informasi
12 Maret
2025
KLASTER 1 : MANAJEMEN

LOKET PENDAFTARAN
Syarat Pelayanan
- Nomor Antrian Pendaftaran
- Fotocopy KTP/KK
- Kartu Berobat Puskesmas
- Buku PRB untuk pasien PRB
Prosedur Pelayanan
Pasien Baru
- Pasien datang mengambil nomor antrian di skrining
- Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian
- Paisen menyerahkan KTP/KK ke petugas pendaftaran
- Petugas menanyakan tujuan pasien
- Petugas mendaftarkan ke E-Sikla
- Pasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak memiliki BPJS Faskes Puskesmas Kembangbahu dan khusus alamat luar Kabupaten Lamongan
- Petugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis
- Petugas pendaftaran membuat kartu berobat pasien secara manual
- Pasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan
- Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada database pendaftaran pasien setelah pelayanan
Pasien Lama
- Pasien datang mengambil nomor antrian di skrining
- Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian
- Paisen menyerahkan kartu berobat ke petugas pendaftaran
- Petugas menanyakan tujuan pasien
- Petugas mendaftarkan ke E-Sikla
- Pasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak memiliki BPJS Faskes Puskesmas Kembangbahu dan khusus alamat luar Kabupaten Lamongan
- Petugas pendaftaran mencari data identitas pasien di rekam medis
- Pasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan
- Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada database pendaftaran pasien setelah pelayanan
Jangka Waktu
- Pasien baru : sekitar 10 menit
- Pasien lama : sekitar 5 menit
Jam Pelayanan
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Nomor : 188/32/KBP/413.105/2012 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Puskesmas.
- SE Pelayanan Puskesmas Nomor : 100.4.4/455/413.102/2025 Tentang Jenis-jenis dan Jam Pelayanan Puskesmas
Produk Pelayanan
- Pendaftran Pasien
KLASTER 1 : MANAJEMEN
Lingkup Pelayanan
- Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan dan Sistem Informasi
- Manajemen Sumber Daya
- Manajemen Puskesmas
- Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien
- Manajemen Jejaring Puskesmas
Sesuai dengan KMK Nomor : HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer