
Adapun uraian tugas dan fungsi struktur yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Kepala Dinas memiliki fungsi:
- perumusan sasaran kebijakan bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
- pengendalian kebijakan bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan pemerintahan bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
- pengendalian administrasi dinas bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan program, keuangan, umum, dan kepegawaian;
- penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan program, keuangan, umum, dan kepegawaian;
- penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan,, dan ketatalaksanaan;
- penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijanakan anggaran;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- penyelengaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
- penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LKjIP, LPPD, dan LKPJ Dinas;
- penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Sekretariat membawahi:
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan bahan regulasi dan kebijakan teknis kegiatan penyelenggaraan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas;
- pengoordinasian perencanaan kegiatan penyelenggaraan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas;
- pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan penyelenggaraan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di sektor Cipta Karya.
Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan bahan regulasi dan kebijakan teknis penyediaan air bersih, sanitasi kabupaten, drainase perkotaan, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan;
- pengoordinasian perencanaan penyediaan air bersih, sanitasi kabupaten, drainase perkotaan, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan;
- pelaksanaan dan fasilitasi penyediaan air bersih, sanitasi kabupaten, drainase perkotaan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), gedung negara serta penataan bangunan dan lingkungan;
- pemeliharaan bangunan tugu/tugu batas dan drainase perkotaan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyediaan air bersih, sanitasi kabupaten, drainase perkotaan, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyediaan air bersih, sanitasi kabupaten, drainase perkotaan, bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi
Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanaan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan di Sektor Tata Ruang, Bina Konstruksi dan Pertanahan.
Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perumusan bahan regulasi dan kebijakan teknis kegiatan penataan ruang, pembinaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan pertanahan;
- pengoordinasian perencanaan kegiatan penataan ruang, pembinaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan pertanahan;
- pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan penataan ruang, pembinaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan pertanahan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, pembinaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penataan ruang, pembinaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan pertanahan;
- penyelenggaraan sistem informasi penataan ruang dan sistem informasi jasa konstruksi; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi membawahi:
- Seksi Pertanahan