September

28

 2022

9 Raperda Kabupaten Lamongan Telah Disetujui


9 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 5 usulan Pemkab dan 4 usulan inisiatif telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamongan tahap I, Rabu (28/9) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan.

Perda yang berisikan usulan tentang Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan, Raperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah No 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 9 Tahun 2011 tentang izin usaha jasa kontruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2018 tentang bangunan gedung itu telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan 7 Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan selama 2 hari mulai 26-27 September.

Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2022 Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberikan arahan atas kelanjutan perda yang sudah ditetapkan oleh dewan Lamongan.

"Kerja keras kita semua yang sudah menelaah usulan yang telah ditetapkan. Selanjutnya 8 usulan bersifat umum segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi dan 1 usulan tentang retribusi tenaga kerja asing akan kita sampaikan ke Gubernur Jatim, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dicantumkan ke e-perda agar bisa dievaluasi bersama," tutur Pak Yes sapaan akrab orang nomor 1 di Lamongan itu.

Web Instansi

Pengunjung

Hari Ini ..
Kemarin 0
Minggu Ini ..
Minggu Lalu 0
Bulan Ini ..
Bulan Lalu 0
Tahun Ini ..
Semua ..

© Pemerintah Kabupaten Lamongan 2022

#LaporPakYES