Oktober

29

 2021

Mendhak Sangring Ditetapkan Sebagai Intangible Cultural Heritage


Kepedulian Pemkab Lamongan pada warisan budaya adiluhung ditunjukkan dengan berbagai upaya pelestarian. 

Atas prakarsa Pemkab Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ritual Adat Mendhak Sangring, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional, atau intangible cultural heritage. 

Ketetapan itu diumumkan usai Sidang Penetapan oleh Tim Ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumat (29/10).

Ini berarti untuk kedua kalinya, Pemkab Lamongan berhasil mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. 

Pada 2013, Seni Pertunjukan Sandur yang berasal dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional. 

"Ini tentu menjadi sangat membahagiakan dan membanggakan bagi Kami masyarakat Lamongan. Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, " ujar Bupati Yuhronur Efendi. 

Kedepan, lanjut Pak Yes, akan terus dilakukan upaya pelestarian karya budaya Lamongan. Menurut dia, karya budaya seringkali menjadi solusi perekat dalam kehidupan sosial di masyarakat. 

Disampaikan terpisah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah, Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak dapat dipegang (abstrak).

Seperti konsep atau kebudayaan yang dapat musnah dan hilang seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. 

Mendhak Sangring sendiri merupakan ritual adat masyarakat Desa Tlemang, sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang. 

Pada saat itu, prosesinya dilaksanakan pada setiap tanggal 24 hingga 27 Jumadil Awal Tahun Hijriah. 

Wujud peringatan tersebut, yakni dengan disajikannya makanan khas Sangring, yang berisi ayam dan kuah. Keunikannya, semua pemasaknya harus laki-laki. 

Konon, masakan khas ini menjadi sajian pada saat prosesi wisuda Ki Buyut menjadi pemimpin di wilayah Tlemang oleh Sunan Giri IV. Secara turun temurun hingga saat ini,  ritual adat ini setiap tahunnya diperingati oleh masyarakat Tlemang.

Pemkab Lamongan juga telah mengusulkan beberapa warisan budaya lain. Seperti Jaran Jenggo, Nasi Boran, Perahu Tradisional Ijon-ijon, Cerita Rakyat Panji Laras Liris serta Upacara Adat Pengantin Bekasri.

Namun dalam proses penilaian oleh tim ahli, hanya Upacara Adat Mendhak Sangring yang resmi ditetapkan sebagai WBTB Nasional.

Beberapa bentuk WBTB Nasional yang lebih dulu dikenal diantaranya Reog Ponorogo,    Ondel-ondel Betawi, Tari Gandrung Banyuwangi,  Wayang, Keris, Angklung dan sebagainya.

Web Instansi

Pengunjung

Hari Ini ..
Kemarin 0
Minggu Ini ..
Minggu Lalu 0
Bulan Ini ..
Bulan Lalu 0
Tahun Ini ..
Semua ..

© Pemerintah Kabupaten Lamongan 2022

#LaporPakYES