SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Arsip Artikel

UPACARA HUT SATPOL PP KE – 66 DAN SATLINMAS KE – 54 DI ALUN – ALUN LAMONGAN

Yohan Firmansyah – Selasa, 29 Maret 2016, 09:48 WibLamongan – Upacara HUT Satpol PP Ke – 66 dan Satlinmas Ke – 54 diselenggarakan oleh Satpol PP Lamongan di alun – alun Lamongan pada hari Selasa, 29 Maret 2016. Upacara ini di ikuti 1 Pleton dari Kodim 0812, 1 Pleton dari Polres Lamongan, 2 Pleton dari Satpol PP Lamongan, 2 Pleton dari Linmas, 1 Pleton dari Dinas Perhubungan, 1 Pleton dari PMK, 1 Pleton dari Satkorpri dan 2 Pleton dari Korpri. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Bupati Lamongan, Bapak Fadeli.Satpol PP dan Satlinmas diharapkan agar humanis, disiplin, berdedikasi dan tegas dalam bertugas. Di akhir acara, pertunjukan Senam Komando dari 66 anggota Satpol PP Lamongan turut memeriahkan jalannya Upacara. Setelah Upacara selesai, seluruh rombongan Bupati dan Muspida serta anggota Satpol PP dan Satlinmas berkumpul ke Kantor Satpol PP Lamongan untuk acara makan – makan dan menikmati hiburan. (yf)

Selengkapnya
DUA PENGAMEN CEWEK TERJARING SATPOL PP LAMONGAN

Foto : dua pengamen cewek saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lamongan Yohan Firmansyah – Senin, 15/08/2016; 21.50 WIB Lamongan – Dua pengamen cewek telah terjaring anggota Satpol PP Lamongan, saat mengamen di lampu merah tugu adipura Lamongan, pada pukul 10.15 WIB, Senin (15/08/2016). Penjaringan ini bermula ketika anggota Satpol PP Lamongan sedang melaksanakan kegiatan penertiban reklame dan kebetulan tempat yang akan dituju dalam penertiban reklame ini melewati tugu adipura. Dalam perjalanan itulah, Satpol PP Lamongan melihat dua pengamen cewek yang sedang mengamen dan setelah itu dua pengamen cewek ini dibawah ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan. Dua pengamen ini bernama Ainur Rusmita asal Desa Wajik dan Dia Nayu dari Dusun Trisnomulyo Kelurahan Sidoharjo Lamongan. Saat dimintai keterangan, salah satu pengamen menuturkan bahwa mereka ada yang mengkoordinir dan setelah habis ngamen mereka dituntut untuk menyetorkan sejumlah uang atau rokok ke pimpinan anak jalanan. Alfian Helmy, selaku Kabid Opam Satpol PP Lamongan menuturkan, “bahwa dua pengamen ini akan kita mintai keterangan dan pembinaan terlebih dahulu sebelum kita bawa ke Dinsosnakertrans Lamongan untuk proses lebih lanjut. Dan aktivitas pengamen ini sungguh meresahkan pengguna jalan dan telah melanggar Perda 04 Tahun 2007 Tentang Trantibum.” (yf)

Selengkapnya