KECAMATAN KALITENGAH

Monev Pembangunan Jalan DI desa tiwet Dengan dana DD

berita
11 Maret 2025
116x dilihat
Monev Pembangunan Jalan DI desa tiwet Dengan dana DD

Tujuan dana desa adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa, dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. 

Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai tujuan dana desa:

·         Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

Dana desa digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk gaji perangkat desa, biaya rapat, dan kegiatan pemerintahan lainnya. 

·         Pembangunan Desa:

Dana desa dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. 

·         Pemberdayaan Masyarakat:

Dana desa digunakan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. 

·         Kemasyarakatan:

Dana desa juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat desa. 

·         Prioritas Utama:

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. 

 

KECAMATAN KALITENGAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Mahkota, No. 1, Kalitengah, Lamongan, 62255
  • kalitengah@lamongankab.go.id
  • (0322) 391972
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan