INSPEKTORAT

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DANA DESA, BKKPD, ASET DESA DAN BUMDES DI WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Lamongan melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa, BKKPD, Aset Desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di wilayah Kabupaten Lamongan yang mencakup 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan. Pemeriksaan ini dilakukan agar pengelolaan keuangan dan Aset Desa di Kabupaten Lamongan dilaksanakan secara tepat lokasi, tepat syarat, tepat jumlah, tepat salur dan tepat penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lamongan Tahun 2023 telah dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing Desa. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan tepat sasaran dan meminimalisir risiko penyimpangan / penyalahgunaan pengelolaan anggaran. Selain itu, pemeriksaan ini merupakan upaya pembinaan dari Pemerintah Daerah Kabbupaten Lamongan pada masing-masing Desa di Kabupaten Lamongan agar bisa mewujudkan pembangunan, ekonomi dan SDM yang unggul sesuai dengan visi Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA yakni Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang berkeadilan.

Selain Pembinaan dan Pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Pemerintah Kecamatan yang dilakukan pada tanggal 01 s/d 19 Maret 2023, upaya pengawasan juga bisa dilakukan oleh masyarakat. Peran serta masyarakat dalam memonitor / mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Desa sangat dibutuhkan agar Kepala Desa beserta Perangkat Desa selaku stakeholder bersama-sama dengan masyarakat bisa gotong royong mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran Desa di wilayah Kabupaten Lamongan.