INSPEKTORAT

Tentang Kami

TUGAS :

Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.

FUNGSI :

Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1.  Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan;
  2.  Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan;
  3.  Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah yang meliputi Pemerintahan, Organisasi, Keuangan, Peralatan, Perlengkapan, dan BUMD, Pembangunan, Aparatur, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat;
  4.  Pengujian dan Penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Perangkat Daerah;
  5.  Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah;
  6.  Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
  7.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8.  Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.