PROFIL
TUGAS:
Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
FUNGSI:
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengawasan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas pemerintah daerah yang meliputi pemerintahan, organisasi, keuangan, peralatan, perlengkapan, dan BUMD, pembangunan, aparatur, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
4. Pengujian dan penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah.
5. Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas perangkat daerah.
6. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
8. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat.
9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.