KECAMATAN GLAGAH

PPID ( PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI )

PPID adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Tujuan dibentuknya PPID sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.