KECAMATAN GLAGAH

PPID ( PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI )

informasi
20 Juli 2022
914x dibaca
PPID ( PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI )

PPID adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Tujuan dibentuknya PPID sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

KECAMATAN GLAGAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Raya P.U.K Nomor 80 Kantor Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan Kode Pos : 62292
  • glagah@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan
Splash Logo