PPID adalah Pejabat yang
bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
informasi publik.
Tujuan dibentuknya PPID sebagai
pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selengkapnya