PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN MEMBUKA KEMBALI PASAR HEWAN DI KABUPATEN LAMONGAN

Posted By Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan | 09 Oktober 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lamongan Nomor: 524.3/319/410.123/2022 tanggal 07 Oktober 2022 Perihal Pembukaan Pasar Hewan di Kabupaten Lamongan, maka dengan surat edaran tersebut, mulai hari minggu 9 Oktober 2022 secara serentak di seluruh kabupaten lamongan seluruh pasar hewan yang ada dapat di buka kembali sebagai tempat berlangsungnya jual-beli atau pemasaran hewan ternak.

Pada Kesempatan ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bpk. Moch Wahyudi dalam kesempatan ini mendampingi Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan ibu Ummuronah di pasar hewan tikung membuka pasar secara simbolis, beliau kadisnakeswan menyampaikan, bahwa pembukaan pasar hewan ini dikarenakan kondisi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) saat ini sudah melandai.

"Begitu masuk, hewan ternak harus segera disemprot oleh petugas dengan desinfektan. Kemudian setelah hewan turun dari kendaraan, wajib diperiksa oleh Dokter Hewan yang bertugas untuk mengecek tanda pengenal pada hewan ternak, agar mengetahui asal dan status kesehatan hewan ternak. Jika ternak sehat, maka silahkan untuk diperjual belikan. Namun jika Ternak sakit, maka sebaiknya disisihkan untuk dilakukan karantina." tambah kepala disnakeswan Kab. Lamongan.

Adapun pembukaan pasar hewan kali ini tetap dengan penerapan SOP Prokeswan Yang Ketat seperti yang telah disampaikan Kadisnakeswan.