Panduan MUI Cegah Hewan Kena PMK

Posted By Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan | 11 Juni 2022

Di tengah wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK), MUI Pusat mengeluarkan panduan agar hewan kurban terhindar dari penyakit tersebut.

daftar panduan tersebut adalah sebagai berikut:

Wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, baik dari sisi kesehatan sesuai standar pemerintah.

Tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Umat islam harus memperhatikan hal berikut jika ingin berkurban :

Bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Daging kurban di distribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Panitia kurban dan lembaga sosial wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk cegah penyebaran virus PMK.

Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, serta melakukan langkah pencegahan wabah PMK.

Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

Pemerintah wajib mendukung sarana prasarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.