DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Gelar Bimtek Persetujuan Lingkungan,Persetujuan Teknis dan SLO

Gelar Bimtek Persetujuan Lingkungan,Persetujuan Teknis dan SLO.
Bertempat di Hotel Grand Mahkota Lamongan,DLH Lamongan menggelar Bimtek persetujuan Lingkungan,Pertek dan SLO bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. 120 Peserta Hadir dan mengikuti acara tersebut.

Menurut Adhim Trisetyaningtyas selaku ketua panitia menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan upaya meningkatkankan Kapasitas pengelola Lingkungan di Kegiatan usaha. Kegiatan ini juga merupakan upaya meningakatkan ketaatan pelaku usaha kegiatan dalam pengelolaan lingkungan dan juga upaya sosialisasi PP 22 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK 5 tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan SLO bidang pengemdalian pencemaran Lingkungan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili Sekretaris DLH Dwi Suryati menyampaikan bahwa dengan Bimtek ini diharapkan Peran pengelolaan lingkungan Hidup oleh pelaku usaha kegiatan harus makin nyata,bahkan SDM pengelola Lingkunga Hidup harus tersertifikasi dengan baik utamanya bidang PPU,PPA,pengelolaan limbah B3. Dwi Suryati menambahkan bahwa kegiatan bimtek ini juga merupakan rangkaian Hari Lingkungan Hidup sehingga seluruh stake holder utamanya pelaku usaha harus turut berkontribusi menyukseskan Pekan Lingkungan Hidup yang akaan digelar 19sampai 23 Juli mendatang di GOR Lamongan.

3 Narasumber menyampaikan poin poin pengelolaan lingkungan meliputi: Kebijakan persetujuan teknis BMAL dan Pertek BME disampaikan Qisti Almaedea,ST dan Asri Cahaya Hati,ST. MLing serta Persetujuan Lingkungan berdasar PP 22 oleh Inganatul Muhimmah,ST MT. Secara umum Perubahan kebijakan bidang persetujuan dan Persetujuan teknis ini harus disikapi dengan baik sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan,meskipun beberapa poin perubahan kewenangan sering membuat pelaku usaha kegiatan bingung dalam hal perpanjangan ataupun Perubahan persetujuan Lingkungan.
Tentunya dengan bimtek ini subtansi persetujuan Lingkungan dan persetujuan Teknis dapat dipahami dengan baik oleh semua pelaku usaha kegiatan