DINAS LINGKUNGAN HIDUP

sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bertempat di Hotel Grand mahkota DLH Lamongan menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan LB3 bagi Fasyankes pada tanggal 24 Maret 2022.

Pasca terbitnya UU cipta kerja dan PP 22 2021 banyak dinamika dan perubahan dalam pengelolaan limbah B3. Salah satunya adalah perubahan numenklatur izin pengelolaan limbah B3 menjadi persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 dan SLO. Sedangkan izin penyimpanan limbah B3 menjadi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang terintegrasi dalam persetujuan Lingkungan.

Pengelolaan limbah medis dan limbah B3 secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 2021.
Dalam sambutannya @anang.taufik menyampaikan penekanan ketaatan pengelolaan limbah B3 bagi fasyankes. Hadir pula Narasumber dari Polres Lamongan yang menyampaikan tentang Tinjauan Hukum ketaatan pengelolaan limbah B3.
#KelolaLB3
#Ayotaat