DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Arsip Artikel

Verifikasi Lapangan Program Berseri

Verifikasi Lapangan Program Berseri oleh @dlhjatim di wilayah Sukorejo. Sebagai nominasi untu Mandiri wilayah Kelurahan sukorejo telah melakukan pengelolaan Lingkungan di 4 RW dan memiliki benerapa program unggulan yaitu kampung hidroponik. Upaya penyediaan pangan dan sayur pada lahan sempit ini mampu menjadi icon bagi masyarakat Sukorejo. Bahkan hasil pangan mampu diolah daan bernilai ekonomi. Disamping upaya penghijauan dan Pengelolaan sampah. Semoga Kelurahan Sukoreejo lolos menjadi wilayah Berseri kategori Mandiri.Semangat pak Lurah dan warga terlihat pad cerminan wilayah sukorejo.#Lamonganmegilan#jawatimurjayaluarbiasa

Selengkapnya
MENYOAL AMDAL DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PASCA UU CIPTA KERJA

MENYOAL  AMDAL DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PASCA UU CIPTA KERJAOleh: Inganatul Muhimmah, ST, MTTerbitnya Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah harapan baru dalam Pembangunan lapangan kerja di Indonesia. Latar belakang dalam penyusunan Undang-undang ini adalah bagaimana pembangunan sector ekonomi utamanya kegiatan investasi berjalan dengan baik, mudah tanpa harus ribet dengan segenap pengaturan perzinan sektor yang sangat banyak dan tidak sinergi dalam pelaksanaannya di setiap Daerah atau Kabupaten/Kota.Semangat  pelaksanaan UU Cipta Kerja juga telah melahirkan setidaknya 20 produk hukum turunan berupa Peraturan pemerintah dan Peraturan Pelaksana lain seperti halnya Peraturan Menteri. Dalam konteks Perzinan Berusaha telah terbit PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan berusaha berbasis resiko. Dalam pengertiannya bahwa perzinan berusaha ini didasarkan pada tingkat resiko usaha yang berupa resiko rendah, menengah rendah, menengah rendah, menengah tinggi serta tinggi. Penyelenggaraan Perzinan Berusaha berbasis resiko memiliki tujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalaui pelaksanaan penerbitan izin usaha yang lebih sederhana dan efektif melalui lembaga OSS (online singe submission)  serta pengawasan yang terstruktur dan transparan.Dalam sektor Lingkungan Hidup, sejak tanggal 2 Pebruari 2021 telah lahir Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi ini banyak sekali konsep perubahan dalam konteks perizinan berusaha diantaranya tidak ada lagi konsep izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.  Numenklatur Izin Lingkungan berganti dengan Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan dasar dalam penerbitan izin usaha.Persetujuan Lingkungan Hidup adalah keputusan kelayakan Lingkungan untuk kegiatan wajib Amdal atau Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kegiatan wajib UKL UPL. Dalam skema bahwa kegiatan yang memiliki dampak besar dan penting serta resiko tinggi wajib menyusn AMDAL untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan berupa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.Hubungan Amdal dalam konteks Pembangunan berkelanjutanDalam dimensi  pembangunan, resiko dan dampak lingkungan merupakan ancaman yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan Lingkungan. Hal ini dapat terjadi jika perencanaan Pembangunan tidak memperhatikan anlisis resiko lingkungan dan tidak disertai upaya pengelolaan dan pemantauan Lingkungan. AMDAL merupakan salah satu dari sejumlah instrumen yang ditempuh untuk mencapai dan mempertahankan Kondisi lingkungan sehat dan lestari.Konsep pembangunan berkelanjutan dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yaitu UUPPLH Nomor 32 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa “Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) adalah upaya dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup.Menururut Indah Sari (2018) dalam Jurnal Hukum Lingkungan menyampaikan bahwa Prinsip Pembangunan Berkelanjutan mengacu pada pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan yang baik. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsep pembangunan berkelanjutan dikemukakan secara rinci dalam deklarasi dan perjanjian internasional yang dihasilkan melalui konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development) di Rio de Janerio pada tahun 1992. Terdapat lima prinsip utama pembangunan berkelanjutan meliputi:A). Prinsip Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity Principle). Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap generasi umat manusia di dunia ini memiliki hak untuk .....menerima dan menempati bumi, bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya.B). Prinsip keadilan dalam satu generasi (Intergenerational Equity Principle). Prinsip ini merupakan prinsip yang menjadikan bahwa beban permasalahn lingkungan dipikul oleh semua generasi.C). Prinsip pencegahan dini (precautionary principle). Prinsip ini mengandung pengertian bahwa apabila ada ancaman yang berat atau ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, serta ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang konsklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.D). Prinsip Perlindungan Keragaman Hayati. Prinsip ini merupakan prasyarat dan berhasil tidaknya pelaksanaan prinsip keadilan antargenerasi. Perlindungan keragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini.E). Prinsip Internalisasi Biaya Lingkungan. Kerusakan lingkungan dapat dilihat sebagai external cost dari suatu kegiatan ekonomi yang ditanggung oleh pelaku ekonomi.Dari sini jelas bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan adalah mempertemukan tiga entitas pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, social dan ekologi. Tujuan ekonomi adalah menciptakan pertumbuhan, pemerataan dan efisiensi. Sedangkan tujuan sosial adalah pemberdayaan, partisipasi, mobilitas sosial, kohesi sosial dan identitas budaya. Dan yang terakhir adalah tujuan ekologi menciptakan keutuhan ekosistem, daya dukung, keanekaragaman hayati serta lingkungan global.Sehingga dalam konteks perencanaan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup AMDAL merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dari Sustainable Development tersebut. Dengan AMDAL sebuah kegiatan atau usaha yang ada pengaruhnya terhadap lingkungan akan lebih berhati hati terlebih dahulu ketika akan melakukan kegiatan atau usaha tersebut. Setidaknya dengan AMDAL akan membantu memutuskan kebijakan dan pertimbangan Kelayakan Lingkungan. JIka suatu kegiatan tidak layak Lingkungan dalam arti pendekatan teknologi, social dan kelembagaan tidak mapu mengelola dampak tersebut, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Jika tidak ada AMDAL, maka tiga tujuan Sustainable Development tersebut baik tujuan ekononomi, tujuan ekologi tidak akan terwujud. Bahkan akan membahayakan keberadaan generasi sekarang maupun generasi masa depan.Posisi Amdal Pasca terbitnya UU Cipta Kerja?Amdal masih menjadi dokumen ilmiah yang memuat kajian mengenai dampak penting usaha/kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai  prasyarat dalam pengambilan Keputusan  penerbitan izin berusaha. Dalam Konteks Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Amdal menempati peran strategis sebagai instrumen pencegahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup disamping instrumen pencegahan lainnya baik KLHS, RPPLH. Mengingat Peran dokumen Amdal yang sangat penting dalam mencegah dampak Lingkungan tentunya dokumen amdal yang tersaji merupakan dokumen yang dapat dipertanggung jawabkan dan berkualitas.Bagi sebagian Pemerhati Lingkungan Lahirnya UU Cipta Kerja dan turunanya merupakan era kemunduran dalam sektor perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekilas kita melihat kembali  Semangat UU 32 Tahun 2009 bahwa izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang pelaku usaha kegiatan yang wajib Amdal dan UKL UPL dalam rangka perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat mendapatkan izin usaha. Dalam Pelaksanaanya Izin Lingkungan sangat bertaring dalam konteks penegakan Hukum Lingkungan.Dalam  ketentuan UU 32 Tahun 2009 bahwa kegiatan usaha yang tidak memiliki izin Lingkungan dapat diberikan sanksi pidana dengan kentuan jelas dalam pasal 109 UU 32 tahun 2009 termasuk ketentuan pidana lain utamanya dalam sektor izin pengelolaan limbah B3 Izin Pembuangan air limbahpun dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaksanaan UU 32 berjalan cukup efektif membuat pelaku usaha mentaati ketentuan dalam izin Lingkungan dan izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.Sekarang mari kita perhatikan tinjauan Amdal dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2022, Amdal merupakan Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai persyaratn pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan Pasal 26 Amdal tetap terdiri dari Formulir Kerangka acuan, Andal dan RKL RPL yang tentunya ketentuan ini masih sama dengan Pengaturan Amdal dalam UU 32 2009 sebelumnya yang membedakan bahwa Kerangka acuan menjadi sebuah Formulir kerangka acuan dengan ketentuan lebih sederhana namun muatan tetap sesuai yang sebelumnya berupa pelingkupan dan metoda studi.Dalam hal Pelibatan masyarakat tetap diatur ketentuan pelibatan masyarakat dalam bentuk pengumuman dan konsultasi publik sebagaimana ketentuan Pasal 28 PP 22 Tahun 2021. Dalam proses penilaian Amdal yang seblumnya penilaian dilakukan oleh Komisi penilai Amdal, maka dalam Ketentuan sekarang Amdal dinilai oleh Tim uji Kelayakan (TUK). Dalam menentukan kelayakan Lingkungan juga tetap memperhatikan 9 kriteria kelayakan lingkungan meliputi:Kesesuaian lokasi kegiatan dengan Tata ruang, Kesesuaian rencana kegiatan dengan kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, rencana kegiatan tidak menggangu kepentingan hankam, evaluasi secara cermat tentang besaran dampak, Hasil evaluasi Holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai satu kesatuan yang saling berkait, Kemapuan penanggung Jawab usaha/kegiatan dalam mennaggulangi dampak negative,rencana kegiatan tidak menggangu nilai social masyarakat,rencana kegiatan tidak menggangu dan mempengaruhi entitas ekologis, rencana kegiatan tidak menggagu kegiatan lain pada lokasi kegiatan dan tidak dilampauinya daya dukung dan daya tamping lingkungan.Perbedaan mendasar pengaturan Amdal hanya berkait Kewenangan penilaian Amdal mengikuti ketentuan perizinan berusaha sebagaimana Pasal 79 PP 22 tahun 2021.Berdasarkan ulasan diatas, Amdal tetap menjadi Instrumen dalam mengawal pembangunan berkelanjutan. Aspek yang perlu diperhatikan serius adalah pada kualitas dokumen Amdal agar mampu menjadi dasar/instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Fungsi dan Peran Amdal tetap dan bahkan akan mampu menjadi Fungsi Pertimbangan dalam pengembangan wilayah, pertimbangan dalam pengambilan keputusan, membantu dalam proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta menjadi dokumen ilmiah yang menjadi dasar dalam penerbitan izin usaha.

Selengkapnya
Evaluasi Lapangan Berseri Hari 1

Evaluasi Lapangan Berseri Hari 1 di wilayah Desa Deketkulon nominasi Madya dan Desaa Rejosari nominasi Desa Berseri Pratama. Program Berseri Jatim merupakan Program Bersih dan Lestari.Program ini bertujuan menjadikan Desa berwawasan lingkungan dengan program pengelolaan sampah,pemghijauan dan Program pengelolaan Lingkungan lainnya. Semoga Tahun ini 6 wilayah yang masuk nominasi Berseri akan mendapat penghargaan Berseri dari Gubernur Jatim

Selengkapnya
Selamat Hari Air Sedunia

Selamat Hari Air Sedunia22 Maret 2022

Selengkapnya
Selamat Hari Hutan Sedunia 21 Maret 2022

Selamat Hari Hutan Sedunia21 Maret 2022semangat peringatan hari Hutan untuk bersama bersinergi menjag fungsi hutan dan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan diluar hutan sebagai upaya konservasi LingkunganSebagian hutan memang menjadi perhutanan sosial dengan konsep untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dna tetap memperhatikan fungsi hutan

Selengkapnya
Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Pak Prissa

Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Pak Prissa (Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Lamongan)Semoga amal ibadah beliau diterima disisi Allah SWT

Selengkapnya