RHU di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupten Lamongan, memberlakukan aturan ketat kepada sejumlah pengusaha yang bidang usahanya bersinggungan dengan etika Ramadan.

Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Lamongan Sapari menjelaskan kepada pengusaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan hiburan seperti rumah minum atau karaoke dilarang beroperasi atau tutup selama bulan suci Ramadan.

Selain itu , kata Sapari , bagi pengusaha perhotelan , home stay atau kos-kosan, dimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tamu , untuk mengantisipasi terjadinya tindak asusila atau prostitusi.

 disparbud
 359
 01-April-2022

Kontak


Jl. Sunan Giri No.1, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62215, Indonesia

web :

1. lamongankab.go.id


Play Store :

disparbud@lamongankab.go.id
(0322) 311919

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan 2023
Theme system: west