Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan :

  1. Seluruh tempat usaha wajib memiliki QR Code PeduliLindungi.
  2. Pengunjung dan pegawai wajib taat penerapan PeduliLindungi dengan scan QR Code sebelum masuk ke tempat usaha.
  3. Setiap pintu masuk harus ada petugas yang menjaga dan selalu mengawasi penerapan PeduliLindungi.
  4. Hanya pengunjung dan pegawai kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.
  5. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat usaha yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
 disparbud
 662
 09-Februari-2022

Kontak


Jl. Sunan Giri No.1, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62215, Indonesia

web :

1. lamongankab.go.id


Play Store :

disparbud@lamongankab.go.id
(0322) 311919

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan 2023
Theme system: west