Berita DINAS TENAGA KERJA

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja bertempat di Rumah Makan Aqilah Lamongan.

            Hadir dalam acara tersebut HRD atau perwakilan dari 50 Perusahaan di Kabupaten Lamongan, acara dibuka oleh Ibu Lalilatul Masruroh, SE, MM selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dengan Pemateri Ibu Dra. YP Puspita, MM selaku Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Jawa Timur.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lamongan dapat memahami, mematuhi dan melaksanakan aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan sehingga dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha serta pemerintah.