Berita DINAS TENAGA KERJA

SOSIALISASI PERATURAN PERUSAHAAN (PP)/ PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN LEMBAGA KERJASAMA (LKS) BIPARTIT DI PERUSAHAAN

Sebagai salah satu bentuk pembinaan hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit di Perusahaan pada hari Kamis, 7 Juli 2022 bertempat di gedung BLK Disnaker Kab. Lamongan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan HRD sebanyak 50 perusahaan di kabupaten Lamongan. Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus  pembukaan oleh Bpk Agus Cahyono, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lamongan, dalam sambutannya beliau berpesan agar perusahaan yang belum membuat atau melaporkan peraturan perusahaan agar segera berkonsultasi dan mengajukan pengesahan PP tersebut ke Disnaker kab. Lamongan, selanjutnya pemaparan materi oleh Ibu dra. Yuntarti Panca Puspita, MM yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Jawa Timur dengan moderator Bapak Adang Moelyono, SH, M.Kn selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan perusahan semakin patuh terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan sehingga berdampak pada perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Lamongan.