POSKO PELAYANAN THR KEAGAMAN TAHUN 2021 DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2021 mulai tanggal 30 April 2021 s/d 15 Mei 2021 di jam pelayanan kantor yakni mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Posko THR Keagamaan Tahun 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/ buruhnya pada H-7 Lebaran. Posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/ buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.