Berita DINAS TENAGA KERJA

POSKO PELAYANAN THR KEAGAMAN TAHUN 2021 DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2021 mulai tanggal 30 April 2021 s/d 15 Mei 2021 di jam pelayanan kantor yakni mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Posko THR Keagamaan Tahun 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/ buruhnya pada H-7 Lebaran. Posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/ buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.