DINAS TENAGA KERJA - berita
“KETUPAT MAYDAY 2022” SILATURAHMI DAN BUKA BERSAMA ANTARA FORKOPIMDA LAMONGAN, PERUSAHAAN DAN PEKERJA
“KETUPAT MAYDAY 2022” SILATURAHMI DAN BUKA
BERSAMA ANTARA FORKOPIMDA LAMONGAN, PERUSAHAAN DAN PEKERJAMemperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 01 Mei 2022
mendatang, pada hari Selasa, 26 April 2022
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Asosiasi Pengusana Indonesia
(APINDO) Lamongan menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dan buka bersama antara Forkopimda Lamongan, Perusahaan dan Serikat Pekerja bertempat di Pendopo Lokantantra Lamongan, kegiatan dibuka dengan Laporan Panitia oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lamongan, Bapak Agus Cahyono, SE, M.Si, pada kesempatan tersebut Ketua APINDO Lamongan, Bapak Sardjono serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) Lamongan, Bapak Iswahyudi menyampaikan aspirasinya terkait kondisi ketenagakerjaan di Lamongan mewakili pihak pengusaha dan pekerja, puncak acara yakni pemberian bingkisan hari raya idul fitri oleh Bupati Lamongan kepada perwakilan pekerja, selanjutnya Bupati Lamongan, Bapak Yuhronur Efendi menyampaikan sambutan mengenai industry ketenagakerjaan di Lamongan serta pentingnya menjaga hubungan Tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah, acara ditutup dengan ceramah agama dan doa oleh Wakil Bupati Lamongan, Bapak Abdul Rouf, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan akan terjalin hubungan industrial
yang harmonis serta berkeadilan antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.
REPRATIASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI
Penanganan
penyebaran Covid-19 di Jawa Timur di antaranya dilakukan dengan menjalankan
karantina sesuai surat Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021 bagi semua pendatang
yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Termasuk para Pekerja Migran
Indonesia yang pulang karena habis kontrak atau cuti untuk mudik lebaran. Maka,
mulai tanggal 28 April 2021 mereka juga wajib karantina.
Karantina
2 hari dilakukan di asrama haji Sukolilo Surabaya. Dan jika hasil test swab
negatif diteruskan karantina di daerah masing-masing selama 3 hari. Di
Kabupaten Lamongan, karantina dilakukan di Rusunawa. Setelah 3 hari
dikarantina, akan dilakukan swab ulang, jika hasil test swab positif akan
dimasukkan ke RS Covid, jika hasil negatif diperbolehkan pulang dan meneruskan
karantina selama 14 hari di rumah masing-masing dengan pengawasan Satgas
Covid-19 Desa dan Kecamatan masing-masing. Karantina bagi kepulangan pekerja
migran bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pada hari Kamis tanggal 18
Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja bertempat di Rumah Makan Aqilah Lamongan. Hadir dalam acara tersebut HRD atau perwakilan dari 50
Perusahaan di Kabupaten Lamongan, acara dibuka oleh Ibu Lalilatul Masruroh, SE,
MM selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dengan Pemateri Ibu Dra. YP Puspita, MM selaku
Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Jawa Timur.
Tujuan
dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten
Lamongan dapat memahami, mematuhi dan melaksanakan aturan yang terdapat pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan sehingga dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja,
pengusaha serta pemerintah.
PENINGKATAN PELINDUNGAN DAN KOMPETENSI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) / PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)
Dalam rangka Meningkatkan Perlindungan Dan Kompetensi Calon Pekerja
Migran Indonesia (PMI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lamongan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang
pelaksanaan Calon Pekerja Migran Indonesia bekerja ke luar negeri , kegiatan
ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021 bertempat di
Pendopo Kecamatan Kalitengah. Narasumber dari kegiatan tersebut adalah Pejabat
Fungsional dari UPT P2TK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Timur dan dihadiri oleh Perangkat desa se-kecamatan Kalitengah. Dengan
diselenggarakannya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perangkat desa dapat
memahami tugas Pemerintah Desa dalam
pelaksanaan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TATA RIAS DI DINAS TENAGA KERJA LAMONGAN TAHUN 2021
Dalam
rangka meningkatkan keterampilan bagi para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja
Lamongan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi tata rias tahun 2021,
kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelatihan ini
diadakan beberapa gelombang, sejauh ini pelatihan telah dilaksanakan 2
gelombang, yakni gelombang pertama pada tanggal 9 Februari 2021 s/d 8 Maret
2021 dan gelombang kedua pada tanggal 16 Maret 2021 s/d 9 April 2021. Peserta
pelatihan adalah masyarakat kabupaten lamongan yang berusia 17 – 40 tahun.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pada peserta dapat
memperoleh keterampilan sehingga mampu bersaing di dunia kerja atau mampu
membuka usaha sendiri yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
luas.
PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PROCESSING DI DINAS TENAGA KERJA LAMONGAN TAHUN 2021
Dalam
rangka meningkatkan keterampilan bagi para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja
Lamongan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi processing tahun 2021, kegiatan
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelatihan ini diadakan
beberapa gelombang, sejauh ini pelatihan telah dilaksanakan 2 gelombang, yakni
gelombang pertama pada tanggal 9 Februari 2021 s/d 5 Maret 2021 dan gelombang
kedua pada tanggal 15 Maret 2021 s/d 8 April 2021. Peserta pelatihan adalah
masyarakat kabupaten lamongan yang berusia 17 – 40 tahun. Dengan
diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pada peserta dapat memperoleh
keterampilan sehingga mampu bersaing di dunia kerja atau mampu membuka usaha
sendiri yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.