DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

RAT Koperasi Wanita Makmur Abadi Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring

berita
09 Januari 2025
181x dibaca
RAT Koperasi Wanita Makmur Abadi Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring
Ibu Kepala Dinas menyampaikan dalam sambutannya bahwa menurut permenkop 8 tahun 2024 banyak persyaratan yg hrs di penuhi oleh koperasi Makmur Abadi untuk memenuhi perizinan yg berlaku saat ini. Untuk itu koperasi hrs tanggap dalam memenuhi segala persyaratan yg berlaku sekarang.
RAT adalah singkatan dari Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum. RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi atas kinerjanya RAT memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Evaluasi kinerja koperasi, Penetapan langkah strategis, Keterlibatan anggota, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Basuki Rahmat 176 - Lamongan   Kode Pos : 62216 Telp. 0322 - 3105522 
  • diskopum@lamongankab.go.id
  • (0322) 3105522
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan
Splash Logo