DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Perizinan Koperasi

Dalam pengurusan perijinan Koperasi terdapat layanan perijinan yang kami fasilitasi, antara lain :1. Ijin Usaha Simpan Pinjam (USP)2. Fasilitasi Ijin Kantor Cabang 3. Fasilitasi Ijin Kantor Cabang Pembantu4. Fasilitasi Ijin Buka Kantor KasSemua perijinan diatas dapat diurus melalui Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan di Jalan Lamongrejo No. 120 Lamongan

Selengkapnya
Penyelesaian Permasalahan Koperasi

Jenis pelayanan yang diberikan adalah Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi dengan persyaratan sebagai berikut:Masyarakat anggota atau calon anggota koperasi, masyarakat umum dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah, atau lnstansi Pemerintah lain mengajukan secara tertulis pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro KabupatenMenyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi.

Selengkapnya
Penyuluhan Perkoperasian

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memberikan layanan Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian kepada calon anggota koperasi sehingga didapatkan pemahaman yang komprehensif akan tatacara pendirian koperasi. Calon anggota menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian.

Selengkapnya