DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Kategori informasi

Pelayanan Pembetulan akta

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalamPembetulan aktaa.      Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; danb.      Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksionalc.      Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakanNb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)GRATIS !!!

Selengkapnya
ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan Mesin pencetak administrasi kependudukan secara mandiriDengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Warga Dapat Mencetak Dokumen Kependudukan Mulai dari KTP-el, Kartu Keluaraga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan KIAADM ini nantinya akan ditempatakan di lokasi - lokasi strategis, mulai dari Mall Pelayanan Publik yang berada di JL. Lamongrejo kab Lamongan, Kecamatan Babat, Kecamatan Paciran dan Kecamtan Ngimbang.dengan penempatan ADM ragam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) semakin mudah dan cepat, Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa langsung ke kantor dukcapil, mengurus secara online  dan sekarang melalui mesin ADM

Selengkapnya
pelayanan Pencatatan perkawinan

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan  ;Pelayanan Pencatatan perkawinan penduduk WNI  :a.    Mengisi Formulir F.201b.    Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esac.    Pas foto berwarna suami dan istrid.    KTP-el Aslie.    KK Aslif.     Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya g.    Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian

Selengkapnya
Pengaduan

Untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan pelayanan kami silakan kunjungi1. laporpakyes.lamongankab.go.id2. lapor.go.id3. WA Lapor 0811302 17084. IG : @laporlamongan5 SMS : 1708Pengaduan Capilduk Lamongan : +62 811-3699-514telpon : (0322)321322Produk Hukum:Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan Nomor 188/464/413.209/2019 tentang Penunjukan Petugas Layanan Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten LamonganKeputusan Bupati Lamongan Nomor 188/24/KEP/413.013/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/413.013/2021 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Aduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan

Selengkapnya
CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN SECARA MANDIRI

Cetak Dokumen Kependudukan Sekarang Menggunakan Kertas HVS A4 80 GramDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan Dokumen Kependudukan per 1 Juli 2020. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan tersebut.“Warga bisa mencetak Dokumen Kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2020).Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti Dokumen Kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.Seluruh Dokumen Kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan mandiri.Langkah cetak Dokumen Kependudukan :Pertama, Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan Dokumen Kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kotaatau dapat dilakukan melalui situs daring maupun aplikasi mobile.Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (email).Kedua,Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai Dokumen Kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil. Ketiga, Petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.Notifikasi tersebut berupa informasi link untuk mencetak Dokumen Kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). PIN diberikan secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.“Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak Dokumen Kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di tempat mana pun,” kata Zudan.Ia melanjutkan, ketika Dokumen Kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya, sepanjang informasi link masih disimpan. Paling penting, tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Dukcapil setempat.Zudan menjelaskan, untuk mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. “Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah,” tutur Zudan.Selain itu, penggunaan HVS untuk pencetakan Dokumen Kependudukan membuat Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan.Zudah menyebutkan, negara akan mendapatkan keuntungan karena terjadi penghematan anggaran. Menurutnya, dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020 maupun setiap tahun ke depan.“Karena pencetakan Dokumen Kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” kata Zudan.

Selengkapnya