DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Kategori informasi

PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)

PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)         Ombudsman merupakan suatu  lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan olen Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bersifat represif. karena pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga diluar lembaga atau organ pemerintahan yang diawasi dan pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut berbasis dari pengawasan masyarakat kemudian pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Ombudsman dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengaduan oleh masyarakat terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik. Jadi Pengawasan Ombudsman merupakan upaya tindak lanjut atau penegakkan hukum dari penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran pelayanan publik.                     Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 telah melakukan 3 jenis Penilaian terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Pengawasan pelayanan publik secara komprehensif dalam satu penilaian yang disebut Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang menilai pelaksanaan pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan 3 kategori penilaian yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik dilakukan dengan memadukan 3 (tiga) hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu indikator patuh bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, bersih bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi  dan baik bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.dalam upayanya ombusmen mengajak masyarakat turut serta memberikan penilain mealalui surveiy terhadapa pelayan publik melalui link bit.ly/maladministarsi2023 atau website ombusman.go.id serta hotline 137 , 08001137137 dan 082137373737 

Selengkapnya
Identitas Kependudukan Digital

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang Ramai dibicarakan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.-Persyaratan pembuatan IKDMemiliki KTP-elMemiliki emailMemiliki smartphone berbasis android-Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital : KLIK DISINIPertama, download Identitas Kependudukan Digital di PlaystoreBuka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi dataPilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face RecognationSetelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.Aktivasi IKD telah selesaiPembuatan IKD akan dilakukan beberapa tahap.Tahap pertama adalah untuk pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tahap kedua adalah untuk ASN seluruh Indonesia yang sekarang tengah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan. Dan tahap ketiga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el.

Selengkapnya
Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIAAnak WNI yang belum berusia 5 tahuna. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orang tua/wali; danc. KTP asli kedua orangtuanya/wali.Anak WNI yang telah berusia 5 tahun a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.Anak WNA yang tinggal di Indonesiaa. Foto copy paspor dan izin tinggal tetapb. KK Asli orang tua/walic. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL, Kecamatan Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)GRATIS !!!

Selengkapnya
LAYANAN KHUSUS

PANTURA(Pelayanan Turun Langsung Lapangan)Merupakan Layanan Adminduk Langsung ke Lapangan dengan Ketentuan Sebagai Berikut1.      Kecamatan dan Desa ( Terjadwal).2.      Tempat Keramaian (Car Free day, Event Olahraga/Hiburan, Peringatan Hari- hari besar, dan tempat keramaian lainnya.3.      Tempat Tertentu ( Ruma Sakit, LP, Sekolah, Panti Sosial, dan tempat tertentu lainnya).4.      Tempat Masyarakat terdampak/ Penduduk Rentan ( Karena Bencana Alam / Non Alam, terdampak pembangunan, Kerusuhan Sosial dan Sebab Lainnya). 5.      Rumah Masyarakat (Karena Sakit, ODGJ, Lansia dan Kondisi tertentu Lainnya).

Selengkapnya
Survei Kepuasan Masyarakat

Berikut ini publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan:Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2020Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

Selengkapnya