DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Arsip Artikel

Identitas Kependudukan Digital

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang Ramai dibicarakan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.-Persyaratan pembuatan IKDMemiliki KTP-elMemiliki emailMemiliki smartphone berbasis android-Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital : KLIK DISINIPertama, download Identitas Kependudukan Digital di PlaystoreBuka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi dataPilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face RecognationSetelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.Aktivasi IKD telah selesaiPembuatan IKD akan dilakukan beberapa tahap.Tahap pertama adalah untuk pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tahap kedua adalah untuk ASN seluruh Indonesia yang sekarang tengah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan. Dan tahap ketiga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el.

Selengkapnya