DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Arsip Artikel

Standart Pelayanan Pencatatan Sipil

STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGANB.  STANDART PELAYANAN PENCATATAN SIPILI.              JENIS PELAYANAN          : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN NON ONLINEKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :A.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201 B.    Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran C.   Surat Keterangan kelahiran (F2.01) dari desa D.   Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tuaE.    Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tuaF.    Fotocopy KTP-el Orang Tua G.   Fotocopy KTP-el 2 orang saksi2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur        a.      Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkasb.      Petugas memverifikasi kebenaran data pemohonc.      Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tangan elektronikd.      Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronike.      Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronikf.       Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kelahirang.      Pemohon menandatangani register akta kelahiran dan tanda terima dalam buku kelahiranh.      Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohoni.       Menyimpan arsip 3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Akta Kelahiran 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.      Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.      Media telepon dinas : (0322) 321322c.      Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.      Hotline Service : 082331134799e.      Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.       Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com II.            JENIS PELAYANAN          : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ONLINEKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :             a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201              b.    Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran              c.    Surat Keterangan kelahiran (F2.01) dari desa              d.    Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua             e.    Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua              f.     Fotocopy KTP-el Orang Tua               g.    Fotocopy KTP-el 2 orang saksi2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur        a.    Pemohon mengunduh aplikasi dukcapil smart di playsore, registrasi akun dengan nomor NIK dan KK, membuka menu kelahiran, mengisi form di aplikasi, mengunggah persyaratan, mengecek secara berkala status / notifikasib.    Petugas membuka aplikasi Dukcapil Smart dan memverifikasi kebenaran data pemohonc.    Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tanggan elektronikd.    Kasi kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi tanda tanggan elektronike.    Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanggan elektronikPetugas mengirim file dokumen ( Kutipan akta kelahiran ) via email kepada pemohon 3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Akta Kelahiran 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.     Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.      Media telepon dinas : (0322) 321322c.      Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.      Hotline Service : 082331134799e.      Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.       Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com  III.           JENIS PELAYANAN    : PENERBITAN AKTA KEMATIAN Komponenstandartpelayanan yang terkaitdengan proses penyampaianpelayanan( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201 b.    Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lainc.    Foto copy Kartu Keluargad.    Surat Keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnyae.    Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnyaf.     Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangang.    Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur                 a.    Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkas         b.    Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon         c.    Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik         d.    Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik         e.    Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik         f.     Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kematian         g.    Pemohon menandatangani register akta kematian dan tanda terima dalam buku kematian         h.    Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohon Menyimpan arsip 3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Akta Kematian 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.    Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.    Media telepon dinas : (0322) 321322c.    Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.    Hotline Service : 082331134799e.    Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.     Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.comIV         JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PENGAKUAN PENGESAHANKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :a.    Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ DukunBayi yang membantu kelahiranb.    Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahanc.    Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapd.    Photo copy KTP dan KK orang tuae.    Kutipan Akta Pengakuan orang tuaf.     Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur            a.    Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkasb.    Petugas memverifikasi kebenaran data pemohonc.    Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronikd.    Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronike.    Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronikf.     Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kematiang.    Pemohon menandatangani register akta kematian dan tanda terima dalam buku kematianh.    Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohoni.      Menyimpan arsip 3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Akta Kelahiran 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.     Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.      Media telepon dinas : (0322) 321322c.      Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.      Hotline Service : 082331134799e.      Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.       Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.comV.            JENIS PELAYANAN       : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.2.01b.    Foto copi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapc.    Kutipan akta perkawinan aslid.    KTP-el Aslie.    KK Asli 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur            a.    Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratanb.    Petugas Memverifikasi kebenaran data permohonanc.    Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tangan elektronikd.    Kasi perkawianan dan perceraian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronike.    Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronikf.     Petugas mencetak Registrasi daan kutipan Akta Perceraiang.    Pemohon menandatangani register akta perceraian dan tanda terima dalam buku bantu percerainh.    Petugas menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohoni.      Menyimpan Arsip 3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Akta Perceraian 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.      Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.      Media telepon dinas : (0322) 321322c.      Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.      Hotline Service : 082331134799e.      Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.       Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.comVI.          JENIS PELAYANAN    : PENERBITAN AKTA PERKAWINANKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :a.    Mengisi Formulir F.201b.    Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esac.    Pas foto berwarna suami dan istrid.    KTP-el Aslie.    KK Aslif.     Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannyag.    Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur            a.    Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratanb.    Petugas memveifikasi kebenaran data pemohonc.    Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan Tanda tangan elektronikd.    Kasi Perkawinan dan perceraian dan kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tanggan elektronike.    Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronikf.     Petugas Mencetak register dan kutipan akta perkawinang.    Mempelai berdua menandatanggani register akta perkawinan dan tanda terima dalam buku bantuh.    Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohoni.      Menyimpan arsip  3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Akta Perkawinan 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.    Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.    Media telepon dinas : (0322) 321322c.    Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.    Hotline Service : 082331134799e.    Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.     Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.comVII.         JENIS PELAYANAN       : PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGRAAN Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan  :a.   Formulir FI.01 yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani oleh Geuchik dan stempel geuchikb.   Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraianc.   Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiad.   Perubahan KK karena perubahan data harus memenuhi syarat : c. Formulir F1-05; d. KK lama2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur            a.    Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkasb.    Petugas memverifikasi kebenaran data pemohonc.    Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tangan elektronikd.    Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronike.    Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronikf.     Petugas mencetak register dan Kutipan Aktag.    Pemohon menandatangani register akta dan tanda terima dalam bukuh.    Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohonMenyimpan arsip 3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis 5. Produk Pelayanan Perubahan Status Kewarganegaraan 6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan a.    Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;b.    Media telepon dinas : (0322) 321322c.    Media whatsapp Konsultasi  dan Pengaduan : 08113699514d.    Hotline Service : 082331134799e.    Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514f.     Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilAlamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com   Komponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi :A.    Dasar Hukum1.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik3.    Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan4.    Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 20065.    Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil6.    Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil7.    Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan8.    Peraturan Daerah Kabupaten  Lamongan No 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan 9.    Peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 16 tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan10.  Peraturan Bupati Lamongan No 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.        B.    Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitas1.    Ajungan Dukcapil Mandiri ( ADM )2.    Ruangan Pelayanan3.    Seperangkat Komputer dengan Aplikasi SIAK dan Aplikasi Dukcapil Smart Lamongan4.    Fasilitas Wifi          C.   Kompetensi Pelaksana 1.    Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK2.    Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;3.    Mampu bersikap ramah dengan para pemohon.          D.   Pengawasan 1.    Sistem Pengawasan internal dari atasan langsung dan tidak langsung 2.    Pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan 3.    Pengawasan dari Masyarakat         E.    Jumlah Pelaksana               8 (delapan) Orang Pelaksana         F.    Jaminan Pelayanan 1.    Motto       “ CEPAT TEPAT CERMAT”2.    Slogan“SENYUM SAPA dan SANTUN”3.    Budaya Kerja “DISIPLIN, RAMAH, MUDAH, ADIL, JUJUR DAN JELAS”4.    Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan;5.    Kejelasan persyaratan administrasi6.    Adanya SOP          G.   Evaluasi Kinerja Pelayanana.     Rapat koordinasi intern seminggu sekali terkait pelaksanaan pelayanan;b.     Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 Tahun sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.           

Selengkapnya
Standart Pelayanan Pendaftaran Penduduk

STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN A. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK I. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA BARUKomponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan     Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta PerceraianSurat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindahSurat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi KependudukanBagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetapMengisi Formulir F1.022. Sistem, mekanisme,dan prosedurPemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratanPengajuan cetak KK oleh petugasKabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KKProses TTE KK oleh Ka. DinasPetugas Mencetak file KK yang telah di TTESistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohonPetugas mencatat dalam buku register KKPetugas menyerahkan KK kepada pemohonPemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilanPetugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari4. Biaya/ tarif            Tidak ada biaya / GRATIS5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukanMedia langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk :  08113699514Media Internet :a.Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website   : https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email        : disdukpencapil.lmg@gmail.com II. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATAKomponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan    Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02 Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06Kartu Keluarga asli dan fotokopi;KTPel asli dan fotokopiFotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukanBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratanProses ubah elemen data jika syarat lengkapPengajuan cetak KK oleh petugasKabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KKProses TTE KK oleh Ka. DinasPetugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTESistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohonPetugas mencatat dalam buku register KKPetugas menyerahkan KK kepada pemohonPemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilanPetugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/ GRATIS5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga6. Penanganan, Pengaduan, Saran, dan MasukanMedia langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514Media Internet :a. Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com III. JENIS PELAYANAN :  PENCATATAN BIODATA PENDUDUKKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan       Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; danFotocopy bukti pendidikan terakhirBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapMengisi Formulir F1.012. Sistem, mekanisme, dan ProsedurPemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri dataMencetak KK;Mencatat dalam buku register KK;Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS5. Produk Pelayanan            Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga6. Penanganan, Pengaduan,  saran, dan masukanMedia langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514Media Internet :a. Facebook:Dispendukcapil Lamonganb. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com IV. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARUKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan       Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :Fotocopy Kartu Keluarga, atauTelah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawinBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapMengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.022. Sistem, mekanisme,   dan prosedurPemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Verifikasi data pemohon pada data SIAK Proses Perekaman;Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari4. Biaya/ Tarif           Tidak ada biaya/GRATIS5. Produk Pelayanan            Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukanMedia langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514Media Internet :a. Facebook:Dispendukcapil Lamonganb. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com V. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASINGKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan       Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :Fotocopy PassportFotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)2. Sistem, mekanisme, Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadiPetugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;Pengajuan cetak SKTT oleh petugasKasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTTProses TTE SKTT oleh Kepala DinasPetugas mencetak SKTT yang telah di TTEPetugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesaiPetugas menulis pada buku registerPetugas menyerahkan SKTT kepada pemohon  3. Jangka waktu pelayanan     Paling lambat 3 (tiga) hari4. Biaya/ Tarif               Tidak ada biaya/Gratis5. Produk Pelayanan               Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing6. Penanganan, Pengaduan,   saran, dan masukan Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk     : 08113699514Media Internet :a. Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website :https://www.lamongankab.go.id/disdukcapilc. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com VI. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATAKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan   Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI : Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK AsliKTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukanBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur    Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Verifikasi data pemohon pada data SIAK Proses ubah data;Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars      Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan3. Jangka waktu pelayanan     Paling lambat 3(tiga) hari4. Biaya/ Tarif               Tidak ada biaya/GRATIS5. Produk Pelayanan               Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514Media Internet :a. Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com VII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAKKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan   Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilangKTPel asli apabila rusakFotocopy kartu keluargaBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap2. Sistem, mekanisme, dan prosedurPemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Verifikasi data pemohon pada data SIAK Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsipMengarsip berkas permohonan dan persyaratan3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari4. Biaya/ Tarif           Tidak ada biaya/GRATIS5. Produk Pelayanan          Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan: Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514Media Internet :a. Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com VIII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARUKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan       Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :Fotokopy kutipan Akta KelahiranFotokopy kartu keluarga anakFotocopy KTP orang tua/ waliPas foto anak berwarna ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia  0-4 tahun tidak memakai fotoFotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang AsingPemohon mengisi F1.022. Sistem, mekanisme,dan prosedurPemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Verifikasi data pemohon pada data SIAK Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;Mencetak KIAMemberikan KIA kepada pemohonMengarsip berkas permohonan dan persyaratan3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS5. Produk Pelayanan           Kartu Identitas Anak6. Penanganan, Pengaduan,saran, dan masukanMedia langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514 Media Internet :a. Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com IX. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAKKomponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan       Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilangKIA asli apabila rusakFotokopy kartu keluarga anakPas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai fotoFotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang AsingPemohon mengisi formulir F1.022. Sistem, mekanisme,   dan prosedurPemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;Verifikasi data pemohon pada data SIAK Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);Mencetak KIAMemberikan KIA kepada pemohonMengarsip berkas permohonan dan persyaratan3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS5. Produk Pelayanan           Kartu Identitas Anak 6. Penanganan, Pengaduan,   saran, dan masukan  a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : 082331134799Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514Media Internet :a. Facebook: Dispendukcapil Lamonganb. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com            X.         JENIS PELAYANAN : SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikahMelampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah berceraiSurat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun) 2. Sistem, mekanisme,dan prosedur    Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;    Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;    Verifikasi data pemohon pada data SIAK3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari4. Biaya/ tarif            Tidak ada biaya / GRATIS5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukanMedia langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPILMedia telepon dinas : (0322)321322Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514Hotline Service : +62 811-3699-512Media Whatsapp Pelayanan Dafduk :  +62 811-3699-512Media Internet :a. Facebook: https://www.facebook.com/dispendukpencapil.lamonganb. Website   : https://lamongankab.go.id/disdukcapilc. email        : disdukcapil@lamongankab.go.idKomponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi1. Dasar Hukum Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukanUndang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik Undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanPeraturan pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006Peraturan presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilPermendagri No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi KependudukanPermendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Permendagri No. 109 tentang Formulir Dan Buku Yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan2. Sarana dan Prasarana dan/atau  fasilitas Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC, TV, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Toilet Umum, Fasilitas Difable ( Kursi Roda dan Unit pelayanan difable) Permen dan air minum;Seperangkat Komputer dengana aplikasi SIAK;Blangko Printer Laser Jet3. Kompetensi  PelaksanaMampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAKMenguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;4. Pengawasan     Pengawasan internal melekat pada Kepala Identitas Penduduk, bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk5. Jumlah    Pelaksana 7( Tujuh) Orang Di Dinas,13 orang di Kecamatan6. Jaminan   Pelayanan Motto  “ CEPAT TEPAT CERMAT ”Slogan “SENYUM SAPA dan SANTUN”Budaya “DISIPLIN, RAMAH, MUDAH, ADIL, JUJUR DAN JELAS”Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayananKejelasan persyaratan administras7. Jaminan Keamanan dan  Keselamatan  PelayananPemberian alat pemadam kebakaran;Jaminan kerahasiaan data penduduk;Dokumen dijamin keabsahannya.8. Evaluasi Kinerja  Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 tahun      Pelayanan    sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.

Selengkapnya
Pelayanan Pindah Keluar Kabupaten

Berikut Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Pelayanan  Pindah Keluar  KabupatenFoto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikahMelampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah berceraiSurat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)

Selengkapnya
Pelayanan Penerbitan KTP-el karena perubahan data

Berikut Dokumen Yang dibutuhkan dalam pengurusanPelayanan  Penerbitan KTP-el karena perubahan dataFotocopy Kartu Keluarga, atau KK AsliKTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukanBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap

Selengkapnya
Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru

Berikut Dokumen yang di butuhkan dalamPelayanan Penerbitan  KTP-el BaruFotocopy Kartu Keluarga, atauTelah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawinBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapMengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02

Selengkapnya
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

Berikut Dokumen dalam Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02 Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06Kartu Keluarga asli dan fotokopi;KTPel asli dan fotokopiFotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukanBagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap

Selengkapnya