DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Artikel Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Standart Pelayanan Inovasi

JENIS PELAYANAN  : PEMANFAATAN  DATA        Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)  meliputi:Persyaratan Pelayanan      a.    Surat Permohonan b.    Surat Tugas dan Instansi c.    Surat Pernyataan tidak menyalahgunakan data Sistem, mekanisme dan prosedur       a.    Pemohon menerima surat permohonan dari petugas b.    Petugas menindaklanjuti surat permohonan (Kasi) c.    Operator mengerjakan data sesuai permintaan d.    Memverifikasi Data (Petugas) e.    Memaraf Data (Kabid) f.     Menyerahkan Data (Kasi) g.    Lanjut ke pemohon Jangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananTersedia Informasi Akurat dan Cepat Penanganan, pengaduan, saran dan masukan       a.    Kotak Saran b.    Email : capilduk@lamongan.go.id c.    Website : https://disdukcapil.lamongan.go.id d.    Telp. Dinas : (0322) 321322 e.    Whatsapp : 0811 3699 514

Selengkapnya
Standart Pelayanan PIAK

I. JENIS PELAYANAN  : INFRASTRUKTUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan            Permohonan infrastruktur layanan administrasi kependudukan melalui surat dan atau hadir ke dinas kependudukan dan pencatatan sipilSebagai tempat (lokasi) pengembangan pelayanan administrasi kependudukanSistem, mekanisme dan prosedur    a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya         b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas  c. Bidang PIAK menindaklanjuti dengan menganalisa kebutuhan infrastruktur yang memenuhi standar pelayanan sebagaimana disposisi persetujuan kepala dinas dan menyampaikan surat jawaban pada pemohon beserta implementasi infrastrukturnyaJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananInfrastruktur pelayanan administrasi kependudukanPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan         b.    Media telepon dinas : (0322) 321322         c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514         d.    Media internet melalui: -          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/                  -            E-mail     : capilduk@lamongankab.go.idII. JENIS PELAYANAN  : LAYANAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan        a.    Permohonan layanan SIAK melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil         b.    Pendekatan layanan administrasi kependudukan terintegrasi pada masyarakat hingga desa  c.   PKS pelayanan pendaftaran penduduk atau pencatatan sipilSistem, mekanisme dan prosedur      a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya       b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas    c.  Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasiJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananImplementasi layanan dokumen kependudukan terintegrasiPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan        b.    Media telepon dinas : (0322) 321322        c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514        d.    Media internet melalui:-          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/                 -            E-mail     : capilduk@lamongankab.go.idIII. JENIS PELAYANAN  : PENYAJIAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKANKomponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan     a.    Permohonan data agregat kependudukan melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil     b. Identitas pemohon data agregat kependudukanSistem, mekanisme dan prosedur      a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya      b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas    c.  Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasiJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananData agregat kependudukanPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan        b.    Media telepon dinas : (0322) 321322        c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514        d.    Media internet melalui:-          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/

Selengkapnya
LAYANAN KHUSUS

PANTURA(Pelayanan Turun Langsung Lapangan)Merupakan Layanan Adminduk Langsung ke Lapangan dengan Ketentuan Sebagai Berikut1.      Kecamatan dan Desa ( Terjadwal).2.      Tempat Keramaian (Car Free day, Event Olahraga/Hiburan, Peringatan Hari- hari besar, dan tempat keramaian lainnya.3.      Tempat Tertentu ( Ruma Sakit, LP, Sekolah, Panti Sosial, dan tempat tertentu lainnya).4.      Tempat Masyarakat terdampak/ Penduduk Rentan ( Karena Bencana Alam / Non Alam, terdampak pembangunan, Kerusuhan Sosial dan Sebab Lainnya). 5.      Rumah Masyarakat (Karena Sakit, ODGJ, Lansia dan Kondisi tertentu Lainnya).

Selengkapnya
CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN SECARA MANDIRI

Cetak Dokumen Kependudukan Sekarang Menggunakan Kertas HVS A4 80 GramDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan Dokumen Kependudukan per 1 Juli 2020. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan tersebut.“Warga bisa mencetak Dokumen Kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2020).Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti Dokumen Kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.Seluruh Dokumen Kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan mandiri.Langkah cetak Dokumen Kependudukan :Pertama, Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan Dokumen Kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kotaatau dapat dilakukan melalui situs daring maupun aplikasi mobile.Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (email).Kedua,Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai Dokumen Kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil. Ketiga, Petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.Notifikasi tersebut berupa informasi link untuk mencetak Dokumen Kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). PIN diberikan secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.“Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak Dokumen Kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di tempat mana pun,” kata Zudan.Ia melanjutkan, ketika Dokumen Kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya, sepanjang informasi link masih disimpan. Paling penting, tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Dukcapil setempat.Zudan menjelaskan, untuk mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. “Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah,” tutur Zudan.Selain itu, penggunaan HVS untuk pencetakan Dokumen Kependudukan membuat Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan.Zudah menyebutkan, negara akan mendapatkan keuntungan karena terjadi penghematan anggaran. Menurutnya, dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020 maupun setiap tahun ke depan.“Karena pencetakan Dokumen Kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” kata Zudan.

Selengkapnya