Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, menyediakan, dan melayani informasi publik yang dimiliki oleh suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Elaborasi:
Peran PPID:
PPID Dinas Sosial Kabupaten Lamongan bertugas untuk memastikan bahwa informasi publik yang dimiliki dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan transparan.
Tugas PPID:
Mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.
Menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang meminta.
Memastikan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
Melakukan pengecualian informasi publik yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan alasan tertentu.
Menyampaikan laporan kepada atasan PPID mengenai pelaksanaan tugasnya.
UU Keterbukaan Informasi Publik:
PPID beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan PPID:
PPID Dinas Sosial Kabupaten Lamongan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, meningkatkan transparansi, dan membangun kepercayaan publik.
Pentingnya PPID:
PPID berperan penting dalam mendorong partisipasi publik dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang sama terhadap informasi publik.