Arsip Artikel

Perkuat Jejaring P2TP2A, Dinas PPPA Kabupaten Lamongan Menggelar Pelatihan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan
Kamis, 14 Oktober 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan mengadakan sebuah kegiatan. Dengan mengangkat judul Pelatihan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta. Unsur yang diundang menjadi peserta di antaranya adalah pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten, pengurus P2TP2A Kecamatan, dan staf DPPPA. Kegiatan ini bertempat di Ruang Pertemuan Chandra Kirana DPPPA. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai penguatan SDM di jejaring P2TP2A. “Harapannya agar para pengurus P2TP2A lebih sadar dan ikut membantu melaporkan bila melihat kasus kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Dra. Siti Maysaroh, MM. selaku Kepala Seksi Perlindungan Perempuan DPPPA. “Di tingkat Kecamatan, P2TP2A merupakan elemen yang sangat penting sebagai perpanjangan tangan DPPPA dalam melindungi perempuan,” tambahnya. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Narasumber pertama adalah Aiptu Sunaryo, S.H. yang merupakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Resor Lamongan. Dalam materinya, ia menceritakan berbagai tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Setelah itu, materi diisi oleh narasumber kedua, Anis Su’adah, S.Ag. sebagai Direktur Aliansi Perempuan Lamongan (APeL). Anis memaparkan berbagai strategi pemerintah dalam melindungi perempuan terhadap kekerasan. Ia juga mengajak agar seluruh peserta menjadi kader dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Acara ini ditutup dengan menyanyikan jingle Three Ends yang dipimpin oleh Anis. Ia berharap melalui jingle, harapannya peserta lebih paham dengan program Three Ends. “Stop kekerasan pada perempuan!” Begitulah sepotong lirik yang dinyanyikan oleh para peserta Pelatihan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan sembari menggerakkan tubuhnya mengikuti gerakan Anis.
Selengkapnya
Bimtek Kapasitas P2TP2A dalam Memberikan Layanan Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan
Kamis, 21 Oktober 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan sosialisasi perlindungan anak. Bertempat di Ruang Pertemuan Chandra Kirana, kegiatan ini mengangkat judul Bimbingan Teknis Kapasitas P2TP2A dalam Memberikan Layanan Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan. Sebanyak 70 peserta telah mengikuti kegiatan ini. Peserta yang diundang terdiri dari unsur: perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari 27 Kecamatan, perwakilan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat desa (27 desa) dan kelurahan (12), serta 4 peserta dari staf Dinas PPPA Kabupaten Lamongan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM P2TP2A Kecamatan dan PATBM Desa/Kelurahan dalam hal perlindungan anak korban kekerasan. “Kita butuh memperkuat jejaring kita agar dapat memberikan pelayanan secara lebih luas,” Ungkap Suparkan, S.H. selaku Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Lamongan. “Kita juga butuh menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Di Lamongan, angka pernikahan usia anak tahun 2020 dan 2021 tergolong tinggi. Oleh karena itu, perlu penekanan khusus terkait hal tersebut di materi Bimtek ini,” Tambahnya. Kegiatan ini mengundang dua narasumber yang kompeten dalam perlindungan anak korban kekerasan. Narasumber pertama adalah Dra. Hj. Lulu’ Rodiyah, MH. dari Pengadilan Agama Lamongan. Pada sesinya, Dra. Hj. Lulu’ Rodiyah menyampaikan peran Pengadilan Agama dalam menurunkan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Lamongan. Setelah itu, Bimtek dilanjutkan ke sesi kedua yang diisi oleh Anis Su’adah, S.Ag. sebagai Direktur Aliansi Perempuan Lamongan. Anis memberikan materi terkait perlindungan anak dari perspektif gender. Ia menerangkan bahwa dari sudut pandang gender, budaya patriarki membuat posisi anak semakin rentan mendapatkan kekerasan. Untuk membuat peserta lebih ingat dengan materi, kegiatan ini dibuka dan ditutup dengan jargon perlindungan anak. Saat pembukaan, peserta diajak untuk menyanyikan jingle Three Ends. Dengan bernyanyi bersama, panitia berharap peserta dapat memahami gerakan yang ada di Three Ends, yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi. Di akhir, acara ditutup dengan mempraktikkan Tepuk Hak Dasar Anak. “Prok prok prok, hak hidup, prok prok prok, tumbuh kembang, prok prok prok, perlindungan, prok prok prok, partisipasi!” Sorak seluruh peserta yang dipimpin oleh Anis Su’adah, S.Ag.
Selengkapnya
ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PEMENUHAN HAK ANAK (SOSIALISASI DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK)
Lamongan, 21 Juni 2021 telah berlangsung kegiatan sosialisasi Desa/Kelurahan layak anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan bertempat di Ruang Pertemuan Gajah Mada Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan dihadiri oleh 119. Adapun maksud pengembangan desa/Kelurahan layak anak adalah memotivasi dan mendorong terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak – hak anak, Kegiatan Advokasi kebijakan dan pendampingan Pemenuhan Hak Anak (Sosialisasi Desa/Kelurahan Layak Anak) bertujan Meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, keluarga, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak, memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak dan Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada Pemerintahan Desa/Kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di Desa/Kelurahan, dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Selengkapnya
LAMONGAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA ( APE ) TAHUN 2021
Anugerah Parahita Ekapraya (APE) merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran pimpinan dan stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender ( PUG ), maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak RI menyampaikan pengahrgaan yang disebut Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Anugerah Parahita Ekapraya (APE) berarti suatu penghargaan terhadap prakarsa dan prestasi yang dicapai untuk menunjukkan kondisi kesejahteraan orang lain dalam kaitannya dengan pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah. Tiga Kategori Penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) :1. Tingkat Pratama ( Pemula)2. Tingkat Madya ( Pengembangan )3. Tingkat Utama ( Peletakan Dasar dan Keberlanjutan )4. Tingkat MentorPada hari ini Rabu (13 Oktober 2021) Kabupaten Lamongan menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya. Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dinilai dari 7 komponen kunci yang disebut 7 prasyarat gender, terdiri dari:1. Komitmen2. Kebijakan3. Kelembagaan4. Sumber Daya Manusia dan Anggaran5. Alat Analisis Gender6. Data Gender7. Partisipasi MasyarakatPemerintah Kabupaten Lamongan telah berkomitmen dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.Dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya kebijakan yang berpihak pada PUG antara lain RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2016 – 2021 terdapat indikator tujuan dalam pencapaian Misi 1 : Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan.Misi 2 : Mengembangkan Perekonomian Yang Berdaya Saing Dengan Mengoptimalkan Potensi Daerah.Misi 5 : Memantapkan Kehidupan Masyarakat Yang Tenteram Dan Damai Dengan Menjunjung Tinggi Budaya Lokal. Di Kabupaten Lamongan telah dibentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dengan Keputusan Bupati Nomor 188/634/KEP/413.013/2019. Implementasi PUG di Kabupaten Lamongan tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama lintas sektor dari OPD sebagai anggota Pokja PUG serta dukungan dari Ormas, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Media Massa.
SelengkapnyaPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
SelengkapnyaSekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Sekolah Ramah Anak (SRA) mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Selengkapnya