Rabu 08 September 2021 Bertempat di Ruang Candra
Kirana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
menyelenggarakan kegiatan Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak
anak dalam penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tahun 2021. Kegiatan tersebut
di ikuti 27 Peserta dari Kordinator wilayah bidang pendidikan sek Kabupaten
Lamongan.Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan
formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan
berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak
dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya
serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan,
pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan
anak di pendidikan.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Kabupaten Lamongan Drg Fida Nuraida M.Kes dalam sambutanya “Satuan
pendidikan ramah anak bukanlah membangun sekolah baru, namun satuan pendidikan ramah anak
merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama anak
berada di sekolah”. Adapun
komponen dari satuan pendidikan ramah anak
yakni, kebijakan, pengawas sekolah dan tenaga pendidik terlatih mengenai
hak-hak anak, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (penerapan disiplin
positif), sarana dan prasarana yang ramah anak, partisipasi anak, orang tua,
lembaga masyarakat, dunia usaha, stakeholder lainnya, dan alumni.
Dari
kegiatan ini di harapkan Seluruh
Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan Di 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan
untuk dapat mendukung konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak
ini dan dapat mengimbaskan ke satuan pendidikan yang ada di wilayah kerjanya
Selengkapnya