Kamis
04 Maret 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
melaksanakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak di Ruang Candra Kirana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dengan Protokol Kesehatan.Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten
Lamongan Layak Anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah
yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan
kegiatan untuk pemenuhan hak anak. Sebagai Bukti Bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan Telah
Berkomitmen Dalam Pembangunan Bidang Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut diikuti 27 peserta dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten
Lamongan.
Kegiatan Ini diselenggarakan dengan
tujuan agar pembentukan Kecamatan Layak Anak Sampai Kelurahan dan Desa Layak
Anak demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak, Dengan Cara Membentuk Sub
Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Selain Itu Juga kegiatan
ini bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan,
Kelurahan dan Desa yang mengarah pada upaya Pemenuhan Hak Anak ke dalam kebijakan,
program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak di Kabupaten Lamongan.
Selengkapnya