DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Tentang Kami

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk pada tahun 2017  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan yang diterbitkan pada Tanggal 26 Oktober 2016. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan yang semula merupakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB)