Maret

21

 2023

HADIR SEBAGAI NARASUMBER GIAT TEMU USAHA (BUSINES MEETING) GABUNGAN KELOMPOK TANI KABUPATEN LAMONGAN, KABID PENGELOLAAN KEUANGAN, ASET DAN SDD DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN JELASKAN ARAH KEBIJAKAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN NABATI/HEWANI

 dinpmd
 432
 21-Maret-2023

Bertempat di Aula Hotel Grand Mahkota Lamongan atas Undangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan, Kabid Pengelolaan Keuangan Aset dan SDD, Bapak Hari Suryantoro Putro, S.Sos, M.IP, hadir selaku narasumber Kegiatan Temu Usaha (Busines Meeting) Gabungan Kelompok Tani Kabupaten Lamongan (21/03/2023).

Disampaikan oleh Bapak Hari, "Bahwa untuk memfasilitasi dan mendukung kegiatan pertanian didesa selain didukung dari dana APBN, dana APBD Provinsi maupun Kabupaten juga didukung dari APBDesa melalui pos Dana Desa, karena sesuai PMK 201 Tahun 2022 pemerintah desa wajib menganggarkan minimal 20% dari pagu Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Nabati/hewani sesuai kewenangan desa"

Syaratnya usulan jenis kegiatan yang disampaikan kelompok tani atau kelompok masyarakat saat Musrenbangdes disepakati oleh segenap stakeholder yang hadir pada forum tersebut menghasilkan berita acara. Berita acara ini sebagai dasar penetapan Perdes RKPDesa. RKPDesa inilah nantinya sebagai dasar penetapan Perdes APBDesa yg disetujui antara Pemerintah Desa dan BPD.

Sesuai Permendes 8 Tahun 2022 beberapa jenis kegiatan Ketahanan Pangan Nabati/hewani didesa misalnya pengadaan bibit/benih, pemanfaatan lahan, pelatihan budidaya pertanian perkebunan, pembukaan lahan pertanian/perkebunan, pembangunan irigasi, JUT (Jalan Usaha Tani), lumbung pangan didesa, pengadaan alat pertanian, pengolahan pasca panen, Teknologi Tepat Guna pertanian sesuai kewenangan desa bahkan untuk penanganan bencana non alam misalnya serangan hama werengpun bisa didanai dari Dana Desa asalkan disepakati dlm Musyawarah Desa.

Bahkan pengembangan jaringan pemasaran produk dari kelompok tani bisa berkolaborasi dengan Bumdesa, termasuk penanganan stunting didesa yg didanai dari Dana Desa kelompok tani dapat bekerjasama dan berkolaborasi dg pemerintah desa

#Dana_Desa #Ketahanan_Pangan #Semangat_Membangun_Desa


PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023