DINAS KESEHATAN

Surat Izin Praktik Tenaga Medis Selaku Dokter Umum/Gigi/Spesialis


PERSYARATAN :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SuratTandaRegistrasi (STR) dokteratau STR doktergigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masihberlaku.
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
  5. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermeterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
  6. Pasfoto berwarna ukuran3 x 4 = 3 lembar background merah
  7. Surat ijin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah) 
  8. Fotocopy SIP tempat praktek sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3 
  9. Ijin SIP DokterUmum/DokterSpesialis/Dokter Gigi yang asli (jikadaftarulang).
  10. Soft copy Persyaratan scan PDF ( di scan per item ) disimpan di flasdisk